Klarifikasi ASN Rangkap BPD Di Cibaliung Jadi Sorotan -- GWI: Ini Pengetahuannya Yang Minim Atau Pura-Pura Tidak Tahu
Banselpos.com
Pandeglang-Banten l Dengan ramainya pemberitaan terkait ASN/P3K yang rangkap jabatan baik BPD atau Prades hal ini menjadi sorotan tajam dan pertanyaan publik.
Contoh halnya yang terjadi di desa cibaliung kecamatan cibaliung kabupaten Pandeglang, ada dua orang oknum ASN/P3K yang rangkap jabatan.
1.Amin Sutisna ASN/P3K adalah TU di SMPN 1 Cibaliung rangkap jabatan ketua BPD didesa cibaliung.
2.Ahmad Junaedi bertugas di SDN Sukajadi berstatus ASN/P3K rangkap sebagai anggota BPD didesa Cibaliung.
Sialnya oknum ASN/P3K yang rangkap jabatan ketua BPD tersebut diduga karena ada kritikan pemberitaan yang naik ia tidak terima dan diduga ia pasang status di WhatsApp yang isinya diduga kuat melecehkan profesi wartawan dan hal ini memicu polemik dan tidak terima dari semua insan pers.
Yang anehnya lagi oknum ASN/P3K yang rangkap jabatan ketua BPD Cibaliung menggunggah video klarifikasi terkait hal tersebut. Dalam klasifikasi ia meminta pihak Bupati Pandeglang bila benar ASN/P3K tidak boleh rangkap jabatan untuk mengeluarkan surat edaran ke semua kecamatan agar hal tersebut bisa diketahui dan di taati. Dan terselip juga bahasa klarifikasi nya kepada awak media bahwa P3K juga belum tahu gaji nya dari mana.(Minggu-01-02-2026)
Oknum BPD cibaliung juga memberikan klarifikasi." Bahwa terkait status WhatsApp yang diduga itu adalah dirinya dan dalam status tersebut diduga kuat melecehkan profesi wartawan ia mengatakan." Hal itu tidak benar tetapi ada oknum yang meng screenshot fhoto profil WhatsApp nya dan digunakan untuk mencemarkan nama baiknya.
Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) DPC pandeglang dengan tegas menjelaskan." ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara tegas dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat desa lainnya. Larangan ini didasarkan pada prinsip netralitas, potensi konflik kepentingan, dan keharusan bekerja penuh waktu bagi ASN sesuai UU No. 20 Tahun 2023. PPPK yang melanggar wajib memilih mundur.
Pemerintah menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Musyawarah (Bamus).
Kebijakan ini dikeluarkan guna menjaga profesionalitas, netralitas, serta efektivitas kerja aparatur negara. Dan larangan ASN aktif Rangkap jabatan di Desa.
Larangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa ASN dan P3K wajib bebas dari intervensi politik dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan ganda yang dapat memicu konflik kepentingan.
Ketentuan serupa juga diatur dalam beberapa regulasi lain seperti Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Larangan ASN (Aparatur Sipil Negara) rangkap jabatan dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik ASN.
Peraturan yang Berlaku, PP No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan MenPAN-RB, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan ASN.
Larangan Rangkap Jabatan, Jabatan struktural dan fungsional, ASN tidak boleh merangkap jabatan struktural dan fungsional secara bersamaan.
Jabatan di luar instansi, ASN tidak boleh merangkap jabatan di luar instansi pemerintah tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Tegas ketua GWI pandeglang.
Ini aturan ASN sudah jelas kenapa bupati suruh bikin surat edaran ,Ini pengetahuan oknum tersebut yang Pengetahuannya minim atau pura pura tidak tau atau memang sudah nyaman punya dua jabatan, Sudah jelas larangan ASN dilarang rangkap jabatan sadar diri dan pilih salah satu jangan lempar bola panas ke pejabat kita berdiri di negara RI aturan di negara ini Patuhi. Lalu terkait klarifikasi terkait status WhatsApp yang diduga kuat melecehkan profesi wartawan, Wajib buktikan siapa pelakunya, dia bilang pelakunya sudah tau akan ia datangi hal tersebut harus di buktikan karena ini jelas menyangkut Marwah insan pers tutup ketua GWI Pandeglang.

Raey 














