Parah Diduga Kantor Kecamatan Mekar Jaya Kabupaten Pandeglang Tutup Di Jam Kerja Dan Tak Ada Pelayanan Sama Sekali.

Banselpos.com, Pandeglang-Banten/Diduga Kantor Kecamatan Mekar Jaya Tutup Di Saat Jam Kerja dan Disinyalir Tidak Ada Pelayanan sama sekali pada, Rabu (15/01/2025) kurang lebih pukul. 13:40.
Kantor Kecamatan Mekar Jaya Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,terlihat kosong tidak ada pelayanan saat jam kerja padahal tidak tahu mengapa itu bisa terjadi sungguh sangat disayangkan.Penyelengaraan Pemerintah kecamatan kemana dan patut di pertanyakan, diduga Camat beserta perangkatnya makan gaji buta.
Pasalnya diketahui ketika saat awak media dan ketua lembaga LIN (lembaga Investigasi Negara)saat hendak berkunjung pada Rabu 15 Januari 2025, pukul.13:40 bertujuan untuk silahturahmi atau konfirmasi terkait program kegiatan kecamatan,Ironisnya ternyata jangankan pelayanan malah pintu kecamatan tutup dan tak satupun pegawai kecamatan yang terlihat.
Umaedi ketua lembaga Investigasi Negara (LIN) Mengatakan. "Alangkah sangat di sayangkan kantor kecamatan Mekar Jaya Tutup Di Jam Kerja hal ini wajib dipertanyakan dan ditindak tegas sesuai aturan karena hal seperti ini tidak bisa di tolerir dan saya sempat konfirmasi ke pak camat via pesen WhatsApp terkait hal tersebut tetapi sungguh sayang pak camat tak membalas diam alias bungkam ucapnya.
Lain lagi yang di ucapkan raeynold sebagai Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang mengatakan. "Kantor camat yang tutup di jam kerja melanggar aturan jam kerja dan dapat dikenakan sanksi.
Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan jam kerja, antara lain: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, Teguran tertulis, Penurunan gaji, Penurunan pangkat.
Sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dapat diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja secara terus menerus atau 28 hari kerja secara kumulatif dalam 1 tahun.
Selain itu, penyelenggara layanan publik yang melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga dapat dikenakan sanksi.Dan nanti kami pastikan akan bersurat kedinas Terkait perihal ini. (Redaksi)