Realisasi Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 di Desa Pasir Panjang Kecamatan Picung diduga tidak sesuai LPJ.

Realisasi Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 di Desa Pasir Panjang Kecamatan Picung diduga tidak sesuai LPJ.

banselpos.com, Pandeglang, Banten | Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.

Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

Namun sangat di sayangkan realisasi dana desa (DD) Tahap 1 tahun anggaran 2024 hanya di jadikan ajang merauh keuntungan oleh oknum PJS desa pasir panjang kecamatan Picung

Pasalnya ada beberapa Realisasi yang kami duga tidak sesuai dengan laporan penanggung jawaban di antaran dana kegiatan pemberdayaan (Ketapang) jeng melelan anggaran sebesar 50 juta lebih di peruntukan untuk pembelian bibit tanaman yang kami duga di Marup serta kegiatan yang lainnya di duga fiktif.

Saat di konfirmasi oleh awak media masda salaku PJS desa pasir panjang, untuk penggunaan anggaran dana desa tahap 1 tidak mengetahui apapun silahkan konfirmasi ke PJ sebelum nyah

"Saya kurang hafal untuk penggunaan anggaran dana desa tahap 1 mah, silahkan kan konfirmasi ke pak Uci PJ sebelum nyah. Ucapnya

Sementara PJ sebelumnyah saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp seluler hada di hanya di baca tidak menjawab.

Kami dari tim media meminta terhadap inspektorat kabupaten Pandeglang segera melakukan uji poriensikna terkait realisasi dana desa (DD) desa pasirpanjang kecamatan Picung tahap 1 tahun anggaran 2024.tutup (dayat)