Revitalisasi SDN Pasirpanjang 02 Picung Keramik Lama Ditimpa dan Diduga Langgar Juknis, DPC AMIRA Minta Itjen Juga BPKP Lakukan Audit 5 Bangunan SDN di Pandeglang-Banten
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyoal terkait Kegiatan revitaliasi ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasirpanjang 02 Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Tahun 2026 yang di alokasikan dari APBN Tahun 2026 disinyalir ada tindakan yang melanggar Hukum.
Rohikmat Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan Pasalnya ada beberapa item pekerjaan revitalisasi SDN Pasirpanjang 2 ini, diduga tidak sesuai Speksifikasi, sedangkan anggaran yang di Peruntukan untuk revitalisasi ini sangat besar, hingga mencapai sebesar Rp. 1.182.386.719; (Satu Miliat Seratus Delapan Pupuh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas Rupiah) yang seharusnya di kerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) Swakelola pada kenyataanya dikerjakan oleh pihak ketiga atau di subkonkan.
Dari pantauan awak media dan DPC AMIRA di lapangan bahwa terdapat proses pengerjaan Proyek revitalisasj SDN Pasirpanjang 02 Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang tersebut tidak mengacu pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Pemasangan keramik dalam ruang kelas tidak di bobok, Kejanggalan ini terdapat pada pemasangan keramik di bagian lantai dalam dan luar ruang kelas. Dimana keramik yang lama ada dugaan tidak dilepas, hanya ditimpa dengan keramik yang baru.
Salah satu sumber yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan ini saat dikonfirmasi oleh awak media perihal pekerjaan revitalisasi SDN Pasirsedang 02, menyampaikan bahwa subkon atau penyedia material orang dari munjul inisial (H), dan keramik lama memang tidak di bobok atau di timpa.
Menurut Informasi dari sumber yang dapat di percaya (H) bukan hanya Sub Pekerjaan Revitalisasi di SDN Pasairpanjang 02 Picung, (H) juga di SDN Pasirgadung 02 Patia, Cimoyan Patia, SDN Panacaran 01 dan Panacaran 03 Kecamatan Munjul.
Kormin Picung saat di konfirmasi dan pinta tanggapanya perihal pelaksanaan pembangunan Revitalisasi SDN Pasirpanjang 02 yang penyedia Materialnya oleh pihak luar dan keramik tidak di bobok tidak menjawab.
Kepala SDN Pasirpanjang 02 Kecamatan Picung belum bisa di konfirmasi dan dipinta tanggapanya perihal pelaksanaan pembangunan Revitalisasi SDN Pasirpanjang 02 yang penyedia Materialnya oleh pihak luar dan keramik tidak di bobok.

Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang saat di kompirmasi oleh awak media perihal temuan tidak di boboknya Keramik lama yang langsung di timpa oleh keramik baru pada program Revitalisasi SDN Pasirpanjang 02 Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang - Banten, dan Kewenangan Disdikpora dalam pengawasan Program Revitalisasi pada Rabu, (30/09/2026). menyampaikan.
"Silakan dibaca aturannya utk revitalisasi itu program prioritas presiden sesuai inpres dan juknis diselesaikan dulu pekerjaannya, setelah selesai akan diperiksa oleh inspektorat jenderal Kemendikdasmen. Bukan kewenangan inspektorat kabupaten, juga bukan kewenangan dinas, Pengaduan terkait masalah atau dugaan pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dalam program revitalisasi sekolah dapat dilaporkan melalui Posko Pengaduan Itjen Kemendikdasmen, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen" balasanya.
"Sudah lengkap strukturnya ada Kepsek sbg penanggungjawab, dibantu fasilitator dari perguruan tinggi, dilaksanakan oleh P2SP, dibuat rencana oleh konsultan, dan diawasi oleh konsultan, Betul utk Program Revit, Pengguna Anggaran: Direktorat Kemendikdasmen, Kuasa Pengguna Anggaran: Kepala Sekolah" sambungnya.
Dengan temuan Pada Proyek Revitalisasi di SDN Pasirpanjang 2, Kami meminta kepada Itjen agar melakukan pemeriksaan agar uang negara tidak sia-sia, insya allah kami akan layangkan laporan pengaduan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) & Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar di lakukan audit pada program Revitalisasi SDN Pasirpanjang 02 Kecamatan Picung, SDN Pasirgadung 02 Kecamatan Patia dan SDN Cimoyan 03 Kecamatan Patia, SDN Panacaran 01 Kecamatan Munjul dan SDN Panacaran 03 Kecamatan Munjul. Tutupnya. (Red)












