SMPN 1 Karangtanjung Buka Pendaftaran Murid Baru 22-27 Juni 2026, Berikut Rincian Syarat Administrasinya

SMPN 1 Karangtanjung membuka SPMB Online 2026 mulai 22-27 Juni 2026. Kuota 352 siswa untuk 4 jalur seleksi.

SMPN 1 Karangtanjung Buka Pendaftaran Murid Baru 22-27 Juni 2026, Berikut Rincian Syarat Administrasinya
Gambar ilustrasi Informasi SPMB SMPN1 Karangtanjung - (Foto: Editor)

Banselpos.com, PANDEGLANG – Satuan Lembaga Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Karangtanjung bersiap mengintegrasikan sistem digitalisasi dalam proses transisi akademik melalui pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Agenda tahunan yang menjadi ruang kontestasi bagi calon peserta didik ini dijadwalkan berlangsung secara daring (online) selama enam hari penuh, terhitung mulai tanggal 22 hingga 27 Juni 2026 mendatang. Langkah strategis transisi digital ini dipaparkan secara komprehensif oleh Ketua Panitia SPMB SMPN 1 Karangtanjung, Ali Nurdin, di sela-sela kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula SMPN 1 Karangtanjung, Kamis (11/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia menguraikan kesiapan infrastruktur portal sekaligus mekanisme teknis guna menyambut para calon pendaftar. Ali Nurdin menegaskan krusialnya agenda sosialisasi ini guna menyamakan persepsi sekaligus memberikan pemahaman mendalam kepada wali murid, mengingat seluruh proses pendaftaran kini telah beralih ke sistem berbasis online agar para orang tua tidak mengalami kebingungan saat mendaftar.

"Kami mengedukasi orang tua calon peserta didik mengenai tata cara pendaftaran digital secara teknis. Selain itu, kami juga memaparkan rincian kuota, daya tampung sekolah, hingga alur empat jalur pendaftaran yaitu, Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi lengkap dengan dokumen-dokumen wajib yang harus diunggah," ujar Ali kepada media.

Ali mengungkapkan bahwa pada tahun ajaran ini, daya tampung atau total kuota yang disediakan oleh SMPN 1 Karangtanjung sebanyak 352 orang siswa baru. Jumlah total tersebut nantinya akan dibagi ke dalam 11 rombongan belajar (rombel) dengan kapasitas masing-masing 32 siswa per kelas.

Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi sekolah. Wali murid dapat mengakses tautan resmi di spmb.smpn1karangtanjung.sch.id untuk melakukan pendaftaran dan mengetahui dokumen apa saja yang harus diunggah. Panitia membagi jalur pendaftaran ke dalam empat kategori utama dengan proporsi kuota yang telah disesuaikan dari total daya tampung:

Kategori pertama adalah Jalur Domisili (sebelumnya Jalur Zonasi) dengan porsi kuota minimal 40 persen atau setara 140 kursi. Jalur ini memprioritaskan calon murid dengan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. Pendaftar wajib menyiapkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, atau Surat Keterangan Domisili berkekuatan hukum khusus untuk kondisi darurat bencana.

Kategori kedua adalah Jalur Prestasi dengan kuota minimal 25 persen atau setara 88 kursi, yang diperuntukkan bagi pemilik capaian akademik maupun non-akademik. Berkas yang harus diunggah meliputi Surat Keterangan Lulus (SKL) atau rapor lima semester terakhir, serta sertifikat penghargaan orisinal yang diterbitkan antara 6 bulan hingga 3 tahun terakhir.

Selanjutnya, Kategori ketiga adalah Jalur Afirmasi dengan alokasi kuota minimal 20 persen atau setara 70 kursi bagi kelompok masyarakat rentan dan penyandang disabilitas. Jalur ini mewajibkan bukti kepesertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah seperti KIP atau PKH, serta dokumen legal dari instansi berwenang bagi calon siswa disabilitas.

Kategori terakhir adalah Jalur Mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota maksimal 5 persen atau setara 17 kursi. Jalur ini dikhususkan bagi calon siswa yang ikut berpindah domisili karena penugasan kerja orang tua, dengan syarat melampirkan Surat Keputusan (SK) pindah tugas resmi dari instansi atau perusahaan tempat bekerja beserta surat keterangan dari sekolah asal. Sisa kuota dari persentase minimal jalur lain akan dialokasikan kembali secara sistem sesuai ketentuan dinas terkait.

Di samping dokumen khusus per jalur, Ali menegaskan bahwa seluruh calon siswa wajib memenuhi tiga persyaratan administrasi umum, yaitu berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026, memiliki Ijazah SD/MI atau SKL, serta mengunggah Akta Kelahiran resmi pada portal pendaftaran.

Meskipun sistem telah berjalan penuh secara digital, Ali memastikan pihak sekolah tidak akan menutup mata bagi para orang tua murid yang mengalami kendala teknis atau keterbatasan literasi digital. Bagi wali murid yang mengalami kendala teknis atau keterbatasan akses dalam melakukan pendaftaran mandiri secara online, pihak sekolah membuka layanan asistensi langsung. Orang tua bisa datang ke sekolah pada hari terakhir pendaftaran, yakni tanggal 27 Juni 2026, dengan membawa seluruh berkas persyaratan fisik penunjang agar dibantu oleh tim panitia di lokasi.

Sebagai informasi penutup, Ali berharap melalui agenda sosialisasi tersebut, para wali calon peserta didik dapat memahami seluruh prosedur dengan baik sehingga tidak menemui hambatan saat proses pendaftaran berlangsung. Ia mengimbau seluruh pihak untuk patuh mengikuti alur resmi dan menegaskan bahwa SMPN 1 Karangtanjung berkomitmen penuh menjaga integritas sistem tanpa adanya celah untuk praktik titipan atau intervensi dalam bentuk apa pun. Seluruh proses seleksi dipastikan berjalan objektif, di mana tahapan verifikasi data serta pengumuman resmi kelulusan pendaftaran akan diterbitkan pada tanggal 6 Juli 2026.

(Dad/Red)