Adakan Kegiatan Perpisahan SMPN 1 Sukaresmi Pandeglang, Di Soal DPC AMIRA Pandeglang
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Himbauan larangan acara perpisahan meriah dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang diterjang mentah-mentah. SMPN 1 Sukaresmi tetap menggelar acara megah dengan tenda, panggung, dan sound system. Alasannya: “Dibiayai kantong pribadi Kepala Sekolah”.[Disdikpora]
Himbauan tegas itu disampaikan Kabid SMP Disdikpora Pandeglang, Hafid Hertian, via WhatsApp, Rabu 17/6/2026.
“Untuk melaksanakan acara perpisahan dan kenaikan siswa, itu jangankan dengan meriah, sederhanapun itu sebenarnya tidak boleh. Karena akan berpotensi melakukan pungutan iuran untuk acara tersebut,” ujar Hafid.
Namun DPC AMIRA dan Awak Media mendapati fakta di lapangan berbeda. Pada hari yang sama, SMPN 1 Sukaresmi menggelar acara kenaikan kelas dan perpisahan siswa. Kondisinya meriah: tenda besar untuk tamu, panggung pentas, sound system memadai.
Awak media mencari pihak yang bisa dimintai keterangan. Kepala Sekolah Suhardi tidak ada di lokasi. Keterangan akhirnya didapat dari koordinator lapangan acara bernama Hilman.
“Meriah dan tidaknya acara kami tidak tau. Memang betul untuk acara semeriah itu harus ada anggarannya,” kata Hilman.
Hilman menegaskan satu hal: tidak sepeserpun siswa atau wali murid diminta iuran. Semua biaya ditanggung Kepala Sekolah Suhardi dari kantong pribadi.
“Anggaran untuk acara ini didanai secara pribadi oleh Kepala Sekolah,” klaimnya.
Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyanpaikan, hasil investigasi lapangan menemukan kejanggalan lain: ada pihak yang memungut uang parkir kendaraan tamu di area sekolah. Padahal fasilitas sekolah adalah barang milik negara. Pungutan parkir tanpa dasar jelas rawan dianggap pungli.
Peraturan Menteri Pendidikan No. 75 Tahun 2016 melarang satuan pendidikan memungut biaya dari peserta didik. Permendikbudristek No. 1 Tahun 2021 juga tegas: sekolah negeri dilarang memungut.
Himbauan Disdikpora jelas melarang “sederhana apalagi meriah” karena berpotensi jadi celah pungutan. Meski klaim “dana pribadi Kasek”, acara meriah tetap menciptakan tekanan sosial dan pungutan turunan seperti parkir.
Pungli parkir bisa dijerat UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada unsur memaksa dan tidak masuk kas negara.
*Kasek Bungkam*
Suhardi selaku Kepala SMPN 1 Sukaresmi sudah dihubungi via pesan WhatsApp untuk konfirmasi dan hak jawab. Hingga berita ini tayang, belum ada jawaban darinya. (Red)
















