Peredaran Tramadol dan Obat-obatan Terlarang di Pedesaan Jadi Ancaman Serius, Praktisi Hukum, ADV. Moh. Supran, SH, Minta Aparat Bertindak Tegas

Peredaran Tramadol dan Obat-obatan Terlarang di Pedesaan Jadi Ancaman Serius, Praktisi Hukum, ADV. Moh. Supran, SH, Minta Aparat Bertindak Tegas

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Maraknya dugaan peredaran Tramadol dan obat-obatan keras di wilayah pedesaan menjadi perhatian serius. Obat yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter itu diduga telah disalahgunakan dan beredar secara bebas, bahkan menyasar kalangan remaja.

Praktisi hukum ADV. Moh Supran, S.H. menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi merusak masa depan generasi muda, meningkatkan angka kriminalitas, dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah dengan jaringan pengedar obat keras ilegal. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas seluruh rantai distribusi, mulai dari pemasok hingga pihak yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut tanpa izin," tegas ADV. Moh Supran, S.H.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran Tramadol dan obat keras lainnya di lingkungan masing-masing. Menurutnya, pemberantasan peredaran obat ilegal membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

Peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kefarmasian. Penindakan yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

ADV. Moh Supran, S.H. menegaskan bahwa keselamatan generasi muda harus menjadi prioritas. "Jangan tunggu semakin banyak korban. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. (Red)