Aktivis Gampi, Layangkan Surat Audiensi Terkait Pungli Perpisahan SMPN 2 Labuan, dan Akan Lakukan Unras

Aktivis Gampi, Layangkan Surat Audiensi Terkait Pungli Perpisahan SMPN 2 Labuan, dan Akan Lakukan Unras

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Aktivis Gerakan Aksi Mahasiswa Peduli Indonesia (Gampi) layangkan Surat Audiensi terkait Pungli Perpisahan Kelas 3 di SMPN 2 Labuan Pandeglang.

Pasalnya Sejumlah orang tua Siswa mengeluhkan iuran Perpisahan Kelas 3 SMPN 2 Labuan sebesar Rp. 500.000,- per siswa, yang telah ditetapkan melalui rapat komite sekolah bersama para orang Siswa Kelas 3 Tahun Pelajaran 2024-2025, pada Kamis (20/02/2025).

Siswa Kelas 3 SMPN 2 Labuan, Saat dikonfirmasi awak media terkiat dengan Iuran perpisahan yang tidak kami sebutkan namanya dalam pemberitaan ini menyampaikan, "Iya pak benar kami di pinta iuran Rp. 500.000,- per siswa, mamah pun sebenarnya keberatan, tapi katanya ini hasil musyawarah komite, ya mau tidak mau harus ikut" jelasnya.

"Pada Surat undangan di sampaikan iuran Rp.600.000,- per siswa itu, kemudian nilainya jadi turun setelah diadakan rapat dengan komite sekolah dan akhirnya ditetapkan Rp. 500.000,- rper siswa," ungkapnya.

Kepala SMPN 2 Labuan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media Tidak memberikan tanggapan atau tidak membalas pesan terkait dengan dugaan Pungli kelulusan tersebut.

Hendar, ketua Presidium Gampi menyampaikan kepada awak media "kami layangkan surat Audiensi ke Pihak Kormin Labuan, terkait dengan Dugaan Pungli Perpisahan di SMPN 2 Labuan, tapi jawaban Kormin bahwa di kormin tidak ada tempat" paparnya.

Lanjut Hendar, "Tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan aksi Unjuk rasa setelah acara Audiensi, yang akan di laksanakan pada Jum'at 28 Februari 2025" jelasnya.

Masih kata Hendar, Permintaan uang perpisahan sekolah dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dasar peraturan Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, PP No. 17 Tahun 2010 tentang Larangan Pungutan Kepada Peserta Didik. (Ira/Red)