GWI Dan JAM-Banten Sayangkan CV Mahira Indah Dalam Pekerjaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Desa Sindang Laut Diduga Tak Sesuai Spek Dan Abaikan APD.

Banselpos.com
Pandeglang-Banten/ CV Mahira Indah dalam pengerjaan perbaikan rumah tidak layak huni desa Sindang Laut kecamatan carita kabupaten Pandeglang provinsi banten,Sumber dana APBD provinsi banten.Konsultan pengawas CV.Adriella Wijaya Konsultan dengan nilai kontrak RP.3.250.
000.000.00.- tahun anggaran 2025 diduga dalam pelaksanaannya tak sesuai spesifikasi dan abaikan APD (Alat Pelindung Diri)
Saat Tim DPP.JAM-Banten. (Jaringan Aspirasi Masyarakat) Dan tim investigasi Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mendatangi lokasi pekerjaan terlihat jelas diduga para pekerjanya tak memakai K3 atau APD.dan sialnya lagi diduga dalam pengerjaannya pun tidak sesuai spesifikasi di duga asjad Alias asal jadi.
Salah satu pekerja yang inisialnya tak di sebutkan saat di konfirmasi awak media siapa nama pelaksana ia malah tak mau menjawab seolah olah menyembunyikannya.
Ketua Umum DPP JAM-Banten Hikmatul Huda mengatakan."Pekerja proyek pembangunan yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut beberapa peraturan yang relevan [1]:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 15 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja.
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:
- Pidana penjara. Maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
- Pidana kurungan: Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan proyek atau pencabutan izin usaha tegasnya.
Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang menambahkan." Pekerjaan ini menggunakan anggaran dari APBD yang jelas harus mengikuti aturan yang sudah di tetapkan.dari dugaan pekerjaan yang tak sesuai spek dan dalam pelaksanaannya para pekerja tak pakai APD jelas sudah sangat melanggar lalu apa fungsi konsultan pengawas,Dengan tegas kami meminta pihak dinas terkait panggil pihak pelaksana dan konsultan.bila terbukti benar seperti itu kenyataannya maka wajib berikan sanksi tegas dan kami pastikan dari JAM-Banten dan GWI akan kawal terkait ini tutupnya.
Sementara pihak pelaksana dan pihak konsultan pengawas Sampai berita ini diterbitkan belum sempat di temui untuk diminta keterangannya.
Reporter: Isak.