DPC AMIRA Pandeglang Menyikapi Terkait Masyarakat Cimanggu tebang Kayu Ilegal di kawasan Hutan Lindung TNUK, Yang Terancam Masuk Jeruji Besi

DPC AMIRA Pandeglang Menyikapi Terkait Masyarakat Cimanggu tebang Kayu Ilegal di kawasan Hutan Lindung TNUK, Yang Terancam Masuk Jeruji Besi

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Penebangan pohon di hutan lindung yang berada di wilayah Kecamatan Cimanggu diduga dilakukan oleh Masyarakat secara ilegal, pada akhirnya jadi butut sebuah pelaporan oleh pihak Taman Nasional Ujung Kulon ke Polsek Cimanggu.

Menurut informasi yang didapatkan kejadian penebangan kayu di hutan lindung kawasan Tamana Nasional Ujung Kulon terjadi pada 21 juni 2025 di temukan kayu sudah di tebang oleh oknum Masyarakat, terlihat pada rekaman video berdurasi sekitar 00.37 detik tersebut, Masyarakat yang sedang diberikan pemahaman oleh Petugas Tamana Nasional Ujung Kulon karna sudah terlalu sering menebang kayu ilegal di area hutan lindung.

Saat dikinfirmasi oleh awak media Kanit Guntur, Anggota Polsek Cimanggu membenarkan penebangan kayu ilegal di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon yang dilakukan oleh oknum Masyarakat, "itu kang sedang proses tahap penyelidikan pemanggilan saksi-saksi dan terlapor" ungkapnya.

Lanjut, Guntur menjelaskan "Setelah selesai pemerikasaan kita akan gelar perkara di Polres Pandeglang, rencananya hari senin untuk gelar perkaranya" paparnya.

Sekedar informasi bahwa penebangan pohon secara ilegal yang dilakuan oleh oknum Masyarakat di kawasan Taman Nasional Ujung terdiri dari poho Kecapi, Durian, Peris, Pedali, Jengkol dan Pohon Kembang.

Rohikmat Ketua DPC Angakatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, menyampaikan Kepada Awak Media bahwa "Penebangan kayu di hutan lindung diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi" jelasnya.

Sedangkan Kegiatan yang Diperbolehkan, Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, Wisata alam, dan Jasa lingkungan

Sedangkan Kegiatan yang Dilarang, Penebangan kayu untuk kepentingan komersial, Pemanfaatan kayu yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan hutan

Pengawasan dan Pengaturan, Pengelolaan hutan lindung dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan hutan yang telah disusun dan disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kegiatan pemanfaatan hutan lindung harus memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Masih kata Rohikmat, menurut Perundang-undangan yang Berlaku, terkait dengan Penebangan Pohon dihutan lindung diatur pada, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi.

Lanjut Rohikmat, dalam hal ini kita semua tidak hanya menyalahkan masyarakat sepenuhnya tapi juga pengawasan dan penindakan yang menurut kami selama ini lemah, maka sering terjadi penembangan Kayu ilegal di kawasan hutan lindung.

Dengan ini kami meminta kepada Kementrian LHK agar memperkuat pengawasan dan mempertegas Penindakan kepada siapapun yang melakukan penebangan kayu ilegal di hutan lindung agar kedepanya tidak ada lagi hal serupa, dan kami meminta Oknum masyarakat yang menebang pohon ilegal segera di tindak. Tutupnya. (Ira/Red)