Sakti..?? Sekdes Cadasari Bertahun-tahun Rangkap SDM PKH, Seolah Dibiarkan & Acuhkan Peraturan

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Pendamping PKH merupakan perpanjangan tangan pemerintah (Kementerian Sosial) dalam rangka pengentasan kemiskinan di Indonesia. Pendamping PKH menjadi ujung tombak di lapangan untuk mengentaskan kemiskinan.
Pendamping PKH tentunya melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai SOP nya dan juga pada kode etik yang dibuat oleh Kementerian Sosial, yang mana salah satunya larangan bagi Pendamping PKH doubel job atau rangkap pekerjaan.
Bukan lagi menjadi rahasia umum, para pendamping PKH banyak yang rangkap pekerjaan atau doubel job seperti pekerjaan sebagai Guru, Pengurus Kelompok tani atau P3A, Sekretaris Desa, Pendamping Lokal Desa, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Salah satunya terjadi di Desa Cadasari Kecamatan Cadadari Kabupaten Pandeglang, Heru Chairul Haqie Sekretaris Desa Cadadari sudah bertahun-tahun rangkap pendamping PKH, yang sekarang sudah dintetapkan menjadi PPPK Kemensos.
“Hal ini tentunya menjadi dampak negatif bagi para pendamping PKH yang rangkap pekerjaan, yang seharusnya fokus terhadap pekerjaannya dalam rangka mengentaskan kemiskinan,” ungkap L. Irawan selaku Sekretaris DPC GWI Pandeglang, Kamis (09/10/2025).
Menurutnya, tentunya hal tersebut seharusnya ada tindakan tegas, karena para pendamping PKH sudah melanggar kode etik atau aturan yang di tetapkan oleh Kementerian Sosial, yang mana pendamping PKH tidak boleh untuk rangkap jabatan.
“Hal tersebut menjadi sorotan luas bagi kalangan masyarakat, dikarenakan ketidak ketegasannya Pemerintah dalam mengurusi SDM Sosial nya sendiri yang sudah sepatutnya diberikan sanksi tegas ataupun diberhentikan,” tandasnya.
Perbuatan Sekdes Cadasari yang rangkap SDM PKH seolah di biarkan sudah bertahun-tahun, oleh pihak Kecamatan, Dinsos mapupun DPMPD, yang nantinya akan menjadi contoh buruk bagi perangkat desa lainya.
Seharusnya jangan hanya suruh memilih tapi berikan sangsi tegas, dan pengembalian gaji rangkapnya selama rangkap pekerjaan, yang dua-duanya bersumber dari anggaran pemerintah.
Kami memita kepada APH dan Dinas terkait agar meneriksa pelanggaran yang dilakukan Sekdes Cadasari, dan kami sudah layangkan laporan pengaduan ke Bupati Pandeglang terkait Heru Chairul Haqie yang bertahun-tahun rangkap jabatan Sekdes dan Pendamping PKH (Reay/Red)