Pengelolan Sampah Medis UPT Puskemas Cibaliung & Panimbang Semeraut, DPC AMIRA Ini Melanggar Aturan

Pengelolan Sampah Medis UPT Puskemas Cibaliung & Panimbang Semeraut, DPC AMIRA Ini Melanggar Aturan

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Pengelolan sampah medis di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) Cibaliung dan Panimbang Kabupaten Pandeglang Semeraut. Hal tersebut terlihat di lingkungan puskesmas yang terkesan berantakan dilingkungan puskemas. 

Iwan salah seorang penunggu pasien menerangkan kalau bicara sampah kurang tahu pak namun biasanya kalau sampah biasa dan medis harusnya di pisah karena sampah medis termasuk bukan sampah biasa. 

"Sebagai warga mah berharap lingkungan puskemas itu harus rapih dan tidak boleh jorok apa lagi itu sampah medis," ungkapnya. 

Ketua DPC Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Rohikmat menyayangkan dengan kondisi lingkungan Puskemas yang tidak bersih apa lagi cara pengelolan sampah medisnya tidak dikelola dengan rapih. ini berbahaya dan bisa menimbulkan ancaman penyakit dilingkungan tersebut. 

"Limbah medis itu bisa menimbulkan infeski penyakit, merusak lingkungan dan gangguan kesehatan. jelas tidak bisa dibuang sembarangan apa lagi disatukan dengan sampah biasa ini berbahaya," terangnya. 

Lanjut, dasar hukumnya sangat jelas ada di PP nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolan limbah bahan berbahaya dan beracun seperti B3 termasuk sampah medis. ada juga peraturan menteri lingkungan hidup tentang pengelolan limbah dari aktivitas pelayanan kesehatan. 

"Bukti bahwa para pengelola puskemas lalai dalam mengoperasikan puskemas dan Dinas juga lalai dalam pengawasan saya harap ini menjadi bahan evaluasi karena ini pelanggaran berat dalam pengelolan sarana kesehatan," tegasnya. (Ira/Red)