Pendidikan Gratis Cuma Isapan Jempol? Wali Murid SMPN 1 Menes Keluhkan Pungutan Buku Matematika Rp80 Ribu

Pendidikan Gratis Cuma Isapan Jempol? Wali Murid SMPN 1 Menes Keluhkan Pungutan Buku Matematika Rp80 Ribu
Gambar Ilustrasi Pungli di Sekolah melalui Penjualan Buku Paket - (Foto: Net)

Pandeglang, Banselpos.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang kembali diterpa isu miring terkait dugaan pungutan liar (pungli). Kali ini, sejumlah wali murid di SMP Negeri 1 Menes blak-blakan mengeluhkan adanya kewajiban membeli buku paket mata pelajaran Matematika seharga Rp80 ribu per siswa.

Ironisnya, biaya yang dinilai mencekik itu dibebankan kepada orang tua siswa baru yang duduk di bangku kelas 7.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat terpukul dengan kebijakan sepihak ini. Selain persoalan biaya yang memberatkan isi dompet, ia mempertanyakan urgensi keharusan membeli buku tersebut di tengah gembar-gembor program pendidikan gratis dari pemerintah.

"Iya, harga buku paketnya Rp80 ribu dan diwajibkan harus beli. Bukannya dunia pendidikan sudah digratiskan oleh pemerintah?" keluhnya kepada awak media dengan nada kecewa.

Ia menilai, pihak sekolah menutup mata terhadap kondisi ekonomi setiap keluarga yang berbeda-beda. Kebijakan ini dianggap menjadi beban berat bagi orang tua yang hidup dalam keterbatasan.

"Kalau orang tuanya berada mungkin tidak jadi persoalan. Tapi kalau yang hidupnya pas-pasan, mau bagaimana lagi? Saya harap guru dan kepala sekolah fokus pada pendidikan, jangan sampai sekolah dijadikan ajang bisnis," cetusnya.

Tak sampai di situ, wali murid tersebut membeberkan kejanggalan lain dalam proses pengadaan buku ini. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah formal, bahkan tidak menerima kuitansi resmi sebagai bukti pembayaran.

Praktik jual-beli buku di lingkungan sekolah sebenarnya merupakan pelanggaran berat yang dilarang keras oleh pemerintah melalui berbagai regulasi tertulis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pihak sekolah, baik guru maupun komite dilarang keras melakukan pungutan liar atau menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam di satuan pendidikan.

Lebih dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan satuan pendidikan dilarang keras bertindak sebagai distributor atau penjual buku kepada peserta didik. Oknum yang nekat melanggar aturan ini diancam sanksi administratif berat, mulai dari teguran tertulis, penundaan hak, hingga pencopotan jabatan.

Mendengar riak kegaduhan di bawah, Kepala SMPN 1 Menes, Eben, langsung memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi Banselpos.com. Eben meminta agar informasi ini diuji kembali kebenarannya agar tidak memicu fitnah.

"Selidiki dulu kebenarannya, siapa tahu anaknya ngabibisa (membuat alasan/membohongi) ke orang tuanya untuk keperluan yang lain," ujar Eben melalui pesan tertulis.

Demi objektivitas, Eben sempat meminta data lengkap mengenai nama siswa dan kelas dari wali murid yang mengeluh agar sekolah bisa melakukan investigasi internal. Namun, demi mematuhi Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan narasumber, pihak media menolak membeberkan identitas sumber.

Eben pun menegaskan bahwa secara kedinasan, dirinya sama sekali tidak tahu-menahu jika ada oknum guru yang nekat berbisnis buku di sekolahnya. Ia berjanji akan segera mengusut tuntas informasi ini.
"Saya tidak mengetahui ada guru yang menjual buku itu. Nanti saya cross-check dulu besok supaya lebih valid dan akurat," tegas Eben.

Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab, Eben menantang pihak media untuk datang langsung ke sekolah guna melakukan konfrontasi data dengan guru mata pelajaran yang bersangkutan.

"Kalau perlu, besok datang ke sekolah. Saya pertemukan dengan guru Matematika kelas 7 agar semuanya lebih terang benderang dan tidak ada dusta di antara kita," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, persoalan ini diharapkan menjadi atensi serius bagi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang agar turun tangan memastikan pelaksanaan pengadaan serta penggunaan buku di satuan pendidikan berjalan tegak lurus sesuai undang-undang yang berlaku. (Dad)