MD KAHMI Pandeglang Desak Pemkab Buat Payung Hukum Larangan LGBT, Agar Tidak Merajalela di Kota Santri

MD KAHMI Pandeglang Desak Pemkab Buat Payung Hukum Larangan LGBT, Agar Tidak Merajalela di Kota Santri

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Majelis Daerah Korps Alumi HMI (KAHMI) Kabupaten Pandeglang Mendesak Pemda Pandeglang segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Larangan aktivitas perilaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT), agar atkivitas ini tidak terlalu merebak setelah ada dugaan praktik perilaku menyimpang ini.

Desakan ini diutarakan oleh salah satu Presidium MD KAHMI Pandeglang Nana Suryana (Gateul), mengingat sempat merebak adanya dugaan praktik perilaku menyimpang yang disebut-sebut telah menjamah ASN.

"Kita mendorong semua pihak, mulai dari pemerintah dan DPRD. Tolong bikin regulasi yang mengatur tentang LGBT, kemudian nanti masyarakat dan ormas bersama-sama bergandengan untuk mencegah berjangkitnya LGBT. Terutama rumah tangga khususnya anak-anak kita," sebut Nana. Selasa (21/07/2026).

Jika ini tidak segera direalisasikan, diamnya pemerintah atau membiarkan ini terjadi itu sama saja mengundang bencana datang ke Kabupaten Pandeglang yang dikenal sebagai kota santri dan ulama.

"Jika kita biarkan kejatahan seperti itu, maka kita tunggu saja azabnya," sambungnya.

Lanjut Nana Suryana, Kalau menilik sejarah, kala itu Fir'aun membunuh laki-laki dari kaum Bani Israil lalu Allah SWT menenggelamkan Fir'aun kedalam laut. Kemudian pada saat zaman jahiliyah itu setiap bayi perempuan lahir dibunuh hingga para pemimpin-pemimpin itu dihapus dengan datangnya islam," katanya.

Nana berpandangan bahwa praktik LGBT ini salah satu bentuk kejahatan manusia yang tersistematis. Oleh sebab itu, perlu adanya pencegahan dan antisipasi terhadap perilaku menyimpang LGBT sebelum kejahatan tersebut mendatangkan musibah.

Jika Perda Larangan LGBT tak kunjung dirancang, Mantan Ketum HMI Panglang ini menyarankan Pemda Pandeglang untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) atau Surat Edaran (SE) tentang pencegahan aktivitas perilaku menyimpang LGBT. Aturan ini bertujuan agar aktivitas LGBT bisa diantisipasi oleh masyarakat.

"Ini bahaya kalau dibiarkan, maka itu harus ada acuan. Seandainya lama membuat Perda, Pemda Pandeglang bisa membuat Perbup, SE atau SK. Intinya harus ada payung hukum untuk melindungi kita agar mengantisipasi tidak berjangkitnya LGBT," pungkasnya. 

Lajut Nana Gateul, intinya Pemda Pandeglang Jangan hanya bicara aja segera buat payung hukumnya agar Pelaku LGBT Bisa di proses sesuai regulasi yang dibuat. Tutupnya. (Red)