Disdikpora & BKPSDM Diduga Langgar Aturan Terkait Mutasi Guru P3K Tanpa Dasar, DPC AMIRA Minta Bupati Lakukan Tindakan Tegas
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyoal Dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang juga BKPSDM Pandeglang, yang lakukan mutasj Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga tanpa dasar yang jelas.
Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan, bahwa BKPSDM Pandeglang diduga melakukan mutasi terhadap guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) inisial DH tanpa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diangkat berdasarkan formasi, jabatan, serta lokasi penempatan tertentu yang melekat dalam perjanjian kerja. PPPK tidak memiliki mekanisme mutasi bebas sebagaimana PNS karena statusnya terikat kontrak dan kebutuhan formasi.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, mutasi guru PPPK tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tanpa dasar regulasi yang jelas. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut tidak hanya berpotensi sebagai maladministrasi, tetapi juga dapat menyeret pihak yang terlibat ke ranah hukum administrasi pemerintahan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media bahwa DH dimutasi dari SMPN 1 Bojong ke SMPN 2 Karangtanjung dengan surat Keputusan yang ditanda tangai oleh kepala BKPSDM atas dasar surat dari Kepala Disdikpora Pandeglang atas permohonan suami DH, padahal sesuai peraturan mutasi P3K sepihak tidak diperbolehkan apalagi ini suami pegawainya yang memohon bukan DH sendiri.
Rohikmat menilai tindakan mutasi di luar koridor regulasi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan apabila tidak didasarkan pada keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan tanpa landasan hukum yang kuat.
Praktik seperti ini berisiko merusak sistem manajemen ASN serta mencederai prinsip kepastian hukum dan profesionalisme birokrasi," tuturnya
Selain itu, keputusan mutasi yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa pembatalan keputusan administratif hingga pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga pengawasan eksternal.
DPC AMIRA Pandeglang mendesak agar Bupati Pandeglang melakukan pemeriksaan dan sangsi kepada Pihak Disdikpora dan BKPSDM Pandeglang yang diduga lakukan Maladministasi terkait dengan mutasi DH yang diduga cacat hukum, dan kami menuntut pihak Disdikpora dan BKPSDM segera memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum dan prosedur mutasi tersebut, Transparansi menjadi kunci untuk memastikan tidak adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan aparatur pendidikan.
DH saat di konfirmasi oleh awak media terkait dengan mutasi dirinya dari SMPN 1 Bojong ke SMPN 2 Karangtanjung menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pindah ke Disdikpora maupun BKPSDM Pandeglang.
"Saya tidak pernah mengajukan pindah, surat permohonan itu dapat suami saya dan ditanda tangani suami saya" balasnya.
Kepala BKPSDM Pandeglang saat di konfirmasi oleh awak media perihal dugaan maladministrasi mutasi DH menyampaikan, bahwa keputusan tersebut atas dasar surat dari Kepala Disdikpora Pandeglang.
Lanjut Rohikmat, dengan temuan dugaan Mal Administrasi tersebut kami dari DPC AMIRA Pandeglang akan layangkan laporan pengaduan ke Bupati Pandeglang dan APH karena ini jelas melanggar aturan dan merusak tata kelola kepegawaian. (Red)












