DPC AMIRA Menyoal Terkait Program Revitalisasi SDN Alaswangi 1 Menes, Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Langgar K3 dan Diduga Pakai Material Baja Kualitas Buruk

DPC AMIRA Menyoal Terkait Program Revitalisasi SDN Alaswangi 1 Menes, Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Langgar K3 dan Diduga Pakai Material Baja Kualitas Buruk

Banselpos..com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angakatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyikapi terkait pelaksanaan pembangunan Program Revitalisasi pada SDN Alaswangi 01 Kecamatan Menes yang diduga atap baja ringan yang dipakai berkarat diduga bekas dan Pemasangan Atap Baja Ringan tidak dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tetapi oleh Pihak ketiga, dan Rangka Baja juga terlihat dugaan pelanggaran Undang-undang ciptakerja atau K3.

Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan, bahwa Pelaksanaan program Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Alaswangi01, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp. 657.196.751, diduga menyalahi aturan.

‎Dugaan Pelanggaran yang Paling serius ialah terkait dengan dugaan pemasangan atap baja ringan berkarat disinyalir bekas dan pengadaan bahan material atap baja ringan yang dikerjakan oleh pihak ketiga, dugaan pengarahan penyedia baja ringan diduga oleh oknum yang mengatasnamakan Disdikpora Pandeglang.

Lebih Lanjut Rohikmat, dalam Juknis bantuan Revitalisasi sudah jelas dikerjakan oleh pihak sekolah tapi nyatanya dikoordinir oleh pihak ketiga ini jelas melanggar aturan juga terkait dengan semua pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau diborongkan.

 “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan” seharunya dilaksanakan oleh P2SP SDN Alaswangi 01, Namun kenyataan dilapangan Program ini diduga dikerjakan oleh pihak ketiga yang berpotensi pengurangan bahan bangunan dan pelangagaran juknis" jelasnya.

DPC AMIRA Pandeglang dari beberapa sumber bahwa Untuk Rangka Baja dan Pemasanganya juga pengerjaan kontruksi atau sipil dikerjakan oleh pihak ketiga pihak SDN Alaswangi 01 atau P2SP hanya melihat saja.

Salah satu sumber masyarakat Alaswangi yang tidak disebutkan namanya saat di wawancarai awak media terkait dengan Program Revitalisasi SDN Alaswangi 01 bahawa pengerjaan rangka baja dan pembelianya oleh pihak luar katanya instruksi dari atas, jadi kalau mau mengerjakan harus ada intruksi dari atas dulu.

"Iya itu yang mengadakan material Baja Ringan dari luar dioborongkan katanya perintah dari atas, jadi kalau masyarakat mau mengerjakan haru minta dulu ke atas" paparnya.

Lanjut Rohikmat, dengan adanya temuan dan informasi diatas kami dari DPC AMIRA Pandeglang meminta kepada Disdikpora Pandeglang dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan ke bawah dan memberikan sangsi tegas kepada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran juga terkait dengan dugaan memakai rangka baja berkarat dan diduga bekas.

Tapi kalau Disdikpora Pandeglang tidak melakukan tindakan berarti semua informasi terkait dengan monopoli pengadaan Matrial Baja Ringan dan Pemasangnya oleh Oknum Pejabat Disdikpora bisa disimpulkan benar. 

Insya allah dalam waktu dekat kami dari DPC AMIRA akan layangkan laporan pengaduan ke APH dan RDP ke DPRD Pandeglang agar program pemerintah berjalan dengan baik sesuai dengan cita-cita mulia Bapak Presiden Prabowo untuk indonesia Emas 2045. Tutupnya. (Red)