Dapat Memicu Konflik Kepentingan, Ratusan ASN di Pandeglang Rangkap Ketua dan Anggota BPD, Pemda Harus Buat Aturan Tegas

Dapat Memicu Konflik Kepentingan, Ratusan ASN di Pandeglang Rangkap Ketua dan Anggota BPD, Pemda Harus Buat Aturan Tegas

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Ratusan ASN di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten ditemukan Rangkap Jabatan sebagai Ketua dan Anggota BPD, masyarakat menilai hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran Peraturan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui DPMPD dan BKPSDM harus lakukan langkah tegas.

Lufi Irawan, S.Ip Masyarakat Kabuapten Pandeglang yang turut minyikapi polemik rangkap jabatan ASN sebagai Ketua dan anggota BPD menyampaikan bahwa, Dalam beberapa peraturan Pemerintah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketentuan ini mengacu pada sejumlah regulasi yang menekankan pentingnya independensi BPD serta netralitas aparatur negara.

BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Karena itu, posisinya dituntut tetap independen dan tidak terikat dengan struktur pemerintahan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 63 huruf c menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana pemerintahan desa maupun lembaga kemasyarakatan desa. Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Pada Pasal 17 huruf g Permendagri tersebut dijelaskan bahwa calon anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan/atau jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Larangan serupa kembali ditegaskan dalam Pasal 26 huruf c.

Meski tidak secara eksplisit menyebut ASN dan PPPK, frasa “jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan” mencakup status sebagai pegawai pemerintah. ASN dan PPPK termasuk dalam kategori tersebut, sehingga tidak diperkenankan untuk merangkap sebagai anggota BPD.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menegaskan prinsip netralitas serta larangan konflik kepentingan. ASN diwajibkan untuk tidak menduduki jabatan lain yang berpotensi mengganggu tugas kedinasan atau menimbulkan benturan kepentingan.

Dengan demikian, ASN maupun PPPK yang ingin menjadi anggota BPD harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari status kepegawaiannya. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga profesionalitas birokrasi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

Lanjut Lufi Irawan, seharusnya Pemerintah kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya manusia (BKPSDM) melakukan langkah tegas dan membuat peraturan terkait dengan  polemik ASN yang rangkap jabatan sebagai Ketua dan Anggota BPD, agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat, kalau memang di perbolehkan buat buat regulasinya kalau tidak buat juga aturanya, agar tidak menjadi tanda tanýa besar di masyarakat pandeglang. Tutupnya. (Red)