Pengurus KMP Desa Di Kecamatan Cikedal Rangkap ASN, Dikeluhkan Warga

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Ditengah gencarnya pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih dikabupaten Pandeglang, yang menjadi pertanyaan ditengah publik adalah ketika ASN aktif yang diangkat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, apakah PNS bisa rangkap jabatan…?
Rangkap jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering kali memunculkan polemik, baik dari segi etik maupun peraturan. Meskipun demikian, ada banyak kasus rangkap jabatan PNS tetap dipraktikkan di institusi pemerintahan.
Hasil informasi yang diterima awak media, saat pemilihan pengurus koperasi merah putih yang dilaksanakan di salah satu Desa di Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang, Banten menghasilkan musyawarah dan mengangkat Salah Seorang ASN Sebagai ketua Koperasi Merah Putih.
Seorang ASN aktif yang bertugas menjadi Guru ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olehraga Kabupaten Pandeglang, yang dipilih menjadi Ketua Koperasi Merah Putih Salah satu Desa di Kecamatan Cikedal.
Hal ini yang tentunya menimbulkan pertanyaan dibenak warga merujuk ketentuan yang berlaku, PNS dilarang rangkap jabatan.
Contohnya Pemerintah menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Musyawarah (Bamus).
Kebijakan ini dikeluarkan guna menjaga profesionalitas, netralitas, serta efektivitas kerja aparatur negara. Dan larangan ASN aktif Rangkap jabatan di Desa.
Larangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa ASN dan P3K wajib bebas dari intervensi politik dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan ganda yang dapat memicu konflik kepentingan.
Ketentuan serupa juga diatur dalam beberapa regulasi lain seperti Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Larangan ASN (Aparatur Sipil Negara) rangkap jabatan dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik ASN.
Peraturan yang Berlaku, PP No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan MenPAN-RB, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan ASN.
Larangan Rangkap Jabatan, Jabatan struktural dan fungsional, ASN tidak boleh merangkap jabatan struktural dan fungsional secara bersamaan.
Jabatan di luar instansi, ASN tidak boleh merangkap jabatan di luar instansi pemerintah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Sanksi, Sanksi administratif, ASN yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran atau penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi disiplin, ASN yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi disiplin, seperti penurunan pangkat atau pemberhentian dari jabatan.
Menghindari konflik kepentingan, ASN harus menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa jabatan yang diemban tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.
Menjaga profesionalisme, ASN harus menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Salah satu warga menyampaikan kepada awak medai bahwa menurut Kabid Koperasi Dinas KUKMPP Kabupaten Pandeglang, saat sambutanya di Kecamatan Cikedal menyampaikan bahwa ASN diperbolehkan rangkap sebagai pengurus Koperasi Merah Putih.
Lewat Pesan WhatsApp, Saat di Konfirmasi Kepala Dinas KUMKMPP Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntara terkait aturan pengurus Koperasi Merah Putih dari ASN aktif, kepada awak media menyampaikan "Boleh selama tdk menggangu kerja sebagai pns nya, Contoh nya koperasi pegawai para guru dan koperasi dinas, Yang penting pegawai tersebut domisilinya di desa atau kel berada" jelasnya.
Salah satu warga Kecamatan Cikedal saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa "Dalam Pemilihan Pengurus KMP kenapa harus ASN, sedangkan masih banyak warga Desa yang mampu dan tidak bersetatus sebagai ASN atau Perangkat Desa, jangan-jangan ini ada permainan dari Pemerintahan Desa" Jelasnya.
Karena masih banyak warga desa yang mampu bila diberikan kesempatan, tanpa adanya intervensi ataupun tekanan demi kepentingan pribadi ataupun golongan saat pelaksanaan Musdesus.
Untuk itu kami berharap Pemerintah pusat melalui dinas-dinas terkait dan pemerintah daerah Kabupaten Pandegalng, segera membuat aturan baku agar tidak menjadi polemik antara pro dan kontra ketika ASN diangkat menjadi Pengurus, karena tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas sebagai PNS dapat dipastikan akan terkendala. (Ira/Red)