Waduh! Mesin Combine yang Beroperasi di Desa Ciawi Patia Dipungut Retribusi Satu Juta Rupiah Perpanen, Pemilik Merasa Berat
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Mayoritas petani di Kabupaten Pandeglang, Banten telah menggunakan mesin pemanen padi jenis combine dalam Setiap panen raya. Seperti halnya dengan petani di Desa Ciawi, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang Banten.
Ratusan petani di Desa Ciawi kini sangat mengandalkan mesin combine untuk panen padi mereka. Efisiensi waktu dan produktivitas lahan jadi alasan utama panen manual cenderung ditinggalkan hingga petani beralih menggunakan combine.
Dalam gelaran Setiap Panen Raya di Desa Ciawi, dilakukan dengan menggunakan combine harvester pada hamparan sawah ratusan hektare.

Namun, antusiasme petani menggunakan combine untuk efisiensi dan produktivitas, tak sejalan dengan Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ciawi bersama BPD Desa Ciawi.
Pasalnya, mesin combine yang masuk atau dipakai oleh petani Desa Ciawi wajib membayar retribusi Satu juta rupiah.
Mesin combine yang beroperasi di Desa Ciawi diwajibkan membayar retribusi Rp. 1 juta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Desa Ciawi Kecamatan Patia Tertanggal 24 Desember 2025, terkait Pungutan Retribusi Combine Pertanian, yang disetujui Ketua dan Anggota BPD.
Salah satu warga Kecamatan Patia yang mempunyai mesin Combine mengaku tidak keberatan dengan adanya pungutan retribusi, namun jumlahnya dirasa sangat membebani, “Sangat besar pak, kalau Rp 1 juta artinya kami harus kerja bakti hingga menghasilkan 2 ton gabah. Belum biaya solar, kenek dan sopir combine juga dibayar, kalau sekedarnya 100 atau 200 rb bisa dikatakan wajar, toh bukan satu atau dua combine yang beropaerasi di desa ciawi setiap panennya, bahkan bisa lebih dari 10 unit” keluhnya.
Pemdes Ciawi Sudah Menerbitkan Perdes Pungutan Retribusi.

Sementara itu, Ketua BPD Ciawi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan retribusi tersebut, dan mengirimkan Peraturan Desa (Perdes) kepada awak media.
Terpisah, L. Irawan Sekretaris DPC GWI Pandeglang, saat dimintai tanggapan terkait retribusi yang dibebankan kepada pemilik combine mengatakan hal tersebut walau sudah didasari regulasi yang benar, atau sudah di perdeskan tetapi sangat memberatkan Pemilik Combine dan harus jelas juga peruntukannya.
Lebih lanjut, L. Irawan mengingatkan seharusnya pihak desa merasa terbantu dengan adanya mesin combine yang jelas-jelas sangat membantu petani.
“Presiden saja melalui Mentri Pertanian Amran Sulaiman secara masif terus memberikan bantuan mesin combine kepada petani, karena sangat dirasakan manfaatnya. Masa ini ada pihak yang datang membantu petani dikenakan pungutan hingga jutaan rupiah, walau sudah diperdeskan,” pungkasnya.
Itu peruntukanya buat siapa dan Buat apa terkait pungutan mesin combine yang beroperasi di Desa Ciawi, Kalau pungutan Ambulance desa walau sedikit besar bisa dianggap wajar, karena butuh perawatan, kalau hasil dari pungutan retribusi Combine tidak jelas laporannya atau peruntukanya bisa di bilang pungli, kalau buat perbaiki jalan bisa aja, tapi kan jalan sudah ada anggaranya dari yang lain, seperti Dana Desa atau APBD. (Raey/Red)
















