Penyegaran atau Pergeseran Kepentingan? Publik Uji Konsistensi Merit Sistem di Pandeglang

Penyegaran atau Pergeseran Kepentingan? Publik Uji Konsistensi Merit Sistem di Pandeglang

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani merombak posisi lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang pada Selasa (26/5/2026). Di antara pejabat yang menempati jabatan baru tersebut, terdapat Gimas Rahadyan yang baru sepuluh bulan menjabat di DP2KBP3A dan Ahmad Mursidi yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus kecelakaan maut.

Rotasi mutasi yang dilakukan oleh Bupati Pandeglang terhadap Kepala DP2KBP3A menjadi kepala BPKAD dan Rotasi Ahmad Mursidi dipindahkan untuk mengemban tugas baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, menuai sorotan tajam dan pertanyaan diruang publik

Aktivis, Aditia Ihksan Nurrohman, memandang rotasi mutasi pejabat memang merupakan hak prerogratif Bupati Dewi apalagi hal itu tertuang didalam Undang-Undang No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, PP No 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS dan SE PANRB no 19 tahun 2023, yang pointnya membahas salah satunya dalam rangka penyegaran birokrasi dan peningkatan efektivitas pemerintahan.

Hal yang perlu diingat kembali misal terhadap Ahmad Mursidi yang distatuskan menjadi tersangka Oleh Kepolisian Pandeglang atas insiden kecelakaan menewaskan korban jiwa beberapa waktu lalu.

Status baru yang di emban oleh Ahmad Mursidi hasil dari Keputusan Rotasi-Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Pandeglang menunjukan kesan publik bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang Akhirnya menunjukan borok birokrasi sesungguhnya.

Sambungnya, seharusnya Bupati Pandeglang Sepatutnya membebastugaskan atau memecat Ahmad Mursidi dari Jabatan sebelumnya pasca insiden kecelakaan maut, Bukan malah memindahkan dan terkesan melindunginya, sehingga persepsi publik menguat ke arah bahwa rotasi mutasi yang tujuannya untuk penyegaran organisasi serta akselerasi percepatan kinerja, pelayanan dan pembangunan berubah menjadi arena gladiator didalam Colloseum Yunani bahkan bisa dibilang bahwa memindahkan gladiator yang telah usang dan rusak kedalam tempat cucian jubah sutra para Raja dengan harapan tidak dilempar keluar istana dan bisa berlindung dibalik jubah sutra sang Raja.

Sungguh Ironis harusnya Keputusan Rotasi-mutasi bisa dinilai sebagai sebuah manisfestasi penyegeran organisasi yang baik bukan malah sebaliknya.

Tambahnya, Rotasi terhadap Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang yang baru menjabat sekitar 10 bulan setelah mendapat promosi dari Camat Pulosari menjadi Kepala DP2KBP3A untuk kemudian dipindahkan menjadi Kepala BPKAD menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis di ruang publik dan kalangan pemerhati tata kelola pemerintahan daerah.

Jabatan yang di emban oleh Gimas Rahadyan sebelumnya di DP2KBP3A merupakan perangkat daerah strategis yang menangani isu pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.Program-program pada sektor ini membutuhkan kesinambungan kebijakan, konsistensi pendampingan. pertanyaannya sudah sejauh apa menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut selama memimpin.

Dalam Surat Edaran Men PANRB No 19 Tahun 2023 memang diperbolehkan rotasi-mutasi pejabat bilang kurang dari 2 tahun akan tetapi hal tersebut apabila sudah dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi yang terukur dan kompetensi pejabat.

secara Etimologi Jabatan yang belum berjalan satu tahun pada umumnya masih berada pada fase adaptasi, konsolidasi program, misal menghentaskan angka stunting yang masih jauh dari target pandeglang yang ditetapkan oleh nasional dan penyelarasan target kerja.

Oleh sebab itu, mutasi yang terlalu cepat yang dilalukan oleh bupati Pandeglang berpotensi menimbulkan kesan bahwa proses penempatan pejabat belum berbasis pada perencanaan manajemen talenta yang matang.

Lanjutnya, Aditia terdapat beberapa prinsip penting yang perlu menjadi perhatian Bupati,

dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang dibutuhkan OPD Pandeglang ialah kesinambungan renja dan program pembangunan dan pelayanan dasar antar OPD agar kegiatan tersebut tidak berubah secara sporadis dan pelayanan publik tetap berjalan efektif, dengan memperhatikan prinsip Profesionalitas dan Merit Sistem, sehingga mempunyai marwah dan moralitas untuk modal membangun kabupaten Pandeglang.

Penempatan pejabat kepala BPKAD yang baru terlalu tergesa-gesa dan terkesan politis, hendaknya bersandar terhadap rekam jejak, kebutuhan organisasi yang lebih urgensi misal kekosongan jabatan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang lebih berorientasi terhadap kebutuhan masyarakat dan petani.

evaluasi kinerja yang tidak transparan dan tidak diketahui kepada publik akan menimbulkan kesan apakah keputusan Bupati benar benar berbasis merit sistem atau lebih dominan pertimbangan politik birokrasi.

Kami mendorong agar Pemerintah Kabupaten Pandeglang menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan rotasi tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik. Penjelasan yang terbuka penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa reformasi birokrasi benar-benar berjalan sesuai semangat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Terakhir, kami berharap Bupati Pandeglang kedepan terkait pengangkatan maupun rotasi-mutasi dilakukan secara lebih terukur, memperhatikan keberlanjutan program, serta mengedepankan prinsip agar birokrasi daerah tetap profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik bukan sebagai alat tawar. (Red)