Paman Cabuli Tiga Keponakan di Pandeglang, Dua Bocah Kembar Jadi Korban, Pelaku Diduga Mantan Suami Salah Satu Pemilik Dapur MBG di Pandeglang

Paman Cabuli Tiga Keponakan di Pandeglang, Dua Bocah Kembar Jadi Korban, Pelaku Diduga Mantan Suami Salah Satu Pemilik Dapur MBG di Pandeglang

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pria berinisial HK (43), warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga keponakannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan pelaku telah ditahan oleh penyidik Subdirektorat IV Renakta untuk menjalani proses hukum.

“Peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi sekitar bulan Desember 2024 hingga Agustus 2025 di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” ujar Dian Setyawan, Senin (06/07/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban terdiri dari tiga anak perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur berusia sekitar 10 tahun, sedangkan satu korban lainnya berusia 17 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya pada Mei 2026. Laporan itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menurut Dian, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika para korban berada di rumah tanpa didampingi orang tua. Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga memberikan iming-iming uang kepada para korban.

“Penyidik menduga pelaku melakukan perbuatan tersebut secara berulang dalam kurun waktu tertentu. Saat ini seluruh keterangan saksi dan barang bukti terus didalami untuk melengkapi proses penyidikan,” katanya.

Polda Banten juga memberikan pendampingan kepada para korban, mengingat dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan dampak psikologis yang serius.

“Korban mengalami trauma sehingga penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pendampingan psikologis,” ujar Dian.

Saat ini HK telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polda Banten menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Salah satu masyarakat Pandeglang yang tidak mau di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini saat dipinta keteranganya terkait dengan HK yang terduga pelaku pencabulan menyampaikan bahwa HK adalah mantan suami salah satu pemilik Dapur MBG di Kabupaten Pandeglang, 

"Iya Pak, HK itu yang saya tahu mantan suami salah satu pemilik dapur MBG di Kabupaten Pandeglang pak" paparnya.

Masalah cerainya kapan dan karena apa saya tidak tahu, yang saya dengar itu mantan istri HK Pemilik Dapur MBG Pak, tutupnya. (Ris/Red)