SPPG Insan Mandiri Jiput Diduga Langgar SOP & Tidak Miliki IPAL, DPC AMIRA Desak BGN & Intansi Terkait Berikan Sangsi Tegas

SPPG Insan Mandiri Jiput Diduga Langgar SOP & Tidak Miliki IPAL, DPC AMIRA Desak BGN & Intansi Terkait Berikan Sangsi Tegas

Banselpos.com, Pandeglang Banten | Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Insan Mandiri Jiput Yayasan Insan Fastabikul Khoirut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dinilai tidak layak beroperasi. 

Rohikmat Ketua DPC Amira Pandeglang Menyampaikan, Dugaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 20 ayat (3) disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan wajib mengelola air limbah yang dihasilkan. Selain itu, Pasal 67 menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Lajut Rohikmat, SPPG sebagai unit layanan yang menghasilkan limbah domestik dan limbah dapur, seperti air bekas cucian, lemak, dan minyak (grey water), wajib mengelola limbah tersebut dan dilarang membuangnya langsung ke lingkungan.

Kewajiban tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, yang berlaku untuk kegiatan perkantoran, fasilitas pelayanan, serta kegiatan penunjang seperti dapur, kantin, dan layanan makanan. Dalam aturan itu, setiap pengelola diwajibkan mengolah limbah cair, minimal dengan IPAL domestik, grease trap, serta IPAL komunal atau individual.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 4 dan 5 menegaskan bahwa air limbah wajib dikelola agar memenuhi baku mutu lingkungan.

Salah satu masyarakat Jiput Menyampikan kepada awak media, bahwa SPPG Insan Mandiri Jiput tidak memiliki IPAL, airnya kadang-kadang mengalir ke GOT dan ke belakang, tercium bau juga" paparnya.

Lajut masyarakat, Kami jelas resah pak, sebab lama-lama akan berakibat tercemarnya air tanah dan sungai di sini, kalau bisa secepatnya pasang IPAL itu pak. Tutupnya.

KSPPG Insan Mandiri Jiput yang juga Kocam SPPI Jiput saat dikonfirmasi awak media perihal dugaan SPPG Insan mandiri Jiput tidak memiliki IPAL dan Dugaan Pelanggaran PBG, SLF, HACCP dan anadalalin tidak menjawab.

Lanjut Rohikmat, “Setiap SPPG wajib hukumnya membuat IPAL. Pengelolaan limbah harus dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur agar kualitas baku mutu air tetap terjaga,” ujarnya.

Berdasarkan hasil survei lapangan, sebagian besar bahkan diduga seluruh SPPG di Kabupaten Pandeglang belum memiliki IPAL yang sesuai untuk pengolahan limbah yang dihasilkan. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Kami dari DPC AMIRA Pandeglang Meminta Kepada BGN, Satgas MBG, Korwil, Dinkes, DLH dan PUPR agar melakukan Evaluasi Operasionl dan SLHS SPPG Insan Mandiri Jiput yang diduga melanggar. (Red)