Skandal Anggaran Pendidikan: Puluhan PKBM di Pandeglang Diduga Kuat Dijadikan Ladang Cuan Oknum ASN
Skandal anggaran pendidikan di Pandeglang mencuat. Oknum ASN diduga manipulasi data Dapodik puluhan PKBM demi selewengkan dana BOSP untuk keuntungan pribadi.
Banselpos.com, Pandeglang – Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang diduga kuat mengelola puluhan lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) demi meraup keuntungan pribadi. Modus mendirikan yayasan pendidikan nonformal ini disinyalir sengaja dilakukan sebagai kedok untuk menyerap dan menyelewengkan anggaran negara.
Investigasi lapangan mengungkap adanya dugaan manipulasi administrasi yang sistematis demi memuluskan aliran dana ke kantong para oknum tersebut. Untuk mengelabui aturan, oknum ASN aktif selaku pemilik yayasan sengaja menunjuk kepala lembaga formalitas dari lingkaran keluarga dekat, seperti anak, istri, hingga saudara kandung.
Jabatan kepala lembaga dari unsur keluarga ini hanya digunakan sebagai syarat formal pemenuhan berkas pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
"Meskipun kepala sekolahnya secara administrasi tertulis orang lain, tetapi segala urusan PKBM diatur langsung oleh pemilik yayasan yang merupakan seorang ASN," ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Setelah dana BOSP cair, kendali penuh atas pemanfaatan anggaran tersebut langsung diambil alih oleh oknum ASN bersangkutan demi keuntungan pribadi.
Praktik menjadikan PKBM sebagai ladang cuan ini semakin terindikasi saat lembaga-lembaga tersebut menggelar Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK). Jumlah peserta ujian yang hadir di lokasi ditemukan jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan data Peserta Didik yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang memperkuat dugaan adanya manipulasi data kehadiran demi pemenuhan kuota.
Aksi pemburuan keuntungan pribadi oleh oknum ASN ini dinilai telah mencederai tujuan utama program PKBM dalam memperluas akses pendidikan masyarakat miskin dan menekan angka putus sekolah.
Secara hukum, tindakan ini melanggar Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang melarang penyalahgunaan wewenang dengan sanksi pemecatan. Selain itu, praktik ini mengangkangi Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang melarang pengalihan kekayaan yayasan kepada pengurus.
Saat tim media meminta konfirmasi terkait skandal puluhan PKBM ini, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang melalui pesan WhatsApp nya, Rabu (19/5/2026) hanya memberikan tanggapan normatif. "Nuhun (Terimakasih) pak, akan jadi bahan evaluasi kami, dalam bekerja," singkatnya.
Jika dalam pembuktian hukum ditemukan adanya penggunaan data siswa fiktif untuk mencairkan anggaran dana BOSP, kasus manipulasi puluhan PKBM ini sah masuk ke ranah pidana. Para pelaku dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas tindakan yang merugikan keuangan negara. ***(Dad/Red)
















