Diduga Terlibat Video Asusila, Oknum Kabid Dishub Pandeglang Didemo Mahasiswa: Desak Segera Dipecat!
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Pendidikan (AMPB) Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan Kantor BKPSDM Pandeglang pada Selasa (5/5/2026).
Massa menuntut pemecatan terhadap oknum Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang berinisial (IS) atas dugaan tindakan amoral.
Aksi yang diikuti ratusan pemuda ini dipicu oleh beredarnya bukti video tindakan senonoh yang diduga diperankan oleh (IS). Mirisnya, perbuatan tersebut diduga kuat dilakukan di lingkungan kantor atau fasilitas milik pemerintah.
Koordinator Aksi AMPB, Aditya Ikhsan Nurohman dalam orasinya menegaskan bahwa perilaku (IS) telah melukai kepercayaan publik dan mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang.
"Kami sudah turun ke jalan dan menyerahkan bukti. Jika Bupati masih diam, itu artinya ada pembiaran terhadap pejabat amoral. Jangan salahkan kami jika aksi jilid II nanti akan lebih besar dan melumpuhkan aktivitas Pandeglang," tegas Aditya di sela-sela aksi.

AMPB menilai (IS) telah melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggaran norma kesusilaan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat dengan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Hingga berita ini diturunkan, massa menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari pihak pemerintah daerah. (IS) diketahui masih aktif menjabat sebagai Kabid Lalin Dishub Pandeglang.
Dalam tuntutannya, AMPB menyatakan empat poin sikap:
Mengecam kelambanan Bupati Pandeglang dalam menonaktifkan IS.
Mendesak BKPSDM membentuk Tim Investigasi Khusus dalam waktu 2x24 jam.
Menuntut Kepala Dishub Pandeglang untuk tidak melindungi oknum dan segera merekomendasikan pemecatan.
Mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan pidana sesuai UU Pornografi.
AMPB memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada keputusan pemberhentian sementara dan pemeriksaan terhadap (IS), massa mengancam akan melakukan aksi susulan di tiga titik: Kantor Bupati, BKPSDM, dan Kejari Pandeglang.
Selain itu, aliansi ini berencana melaporkan kasus pembiaran etik ini ke KASN, KemenPANRB, hingga Ombudsman RI.
"Pandeglang darurat moralitas pejabat. Jangan paksa rakyat bergerak lebih jauh," pungkasnya. (Dadi/Red).
















