Diduga Banyak Pelanggaran, DPC AMIRA Minta BGN, Satgas MBG, DPUPR, DLH & Dishub Lakukan Pengecekan Ke Semua SPPG di Kecamatan Labuan Pandeglang

Diduga Banyak Pelanggaran, DPC AMIRA Minta BGN, Satgas MBG, DPUPR, DLH & Dishub Lakukan Pengecekan Ke Semua SPPG di Kecamatan Labuan Pandeglang

Banselpos.com, Pandeglang Banten | Mayoritas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), PBG, Andalalin dan HCCP dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, belum memenuhi standar dan Tidak Sesuai.

Menyoroti persoalan ini, Ketua DPC AMIRA Pandeglang Rohikmat mendesak agar Satgas MBG Pandeglanh tidak tutup mata atas temuan ini.

Pasalnya, Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 sudah menegaskan, bahwa setiap SPPG diwajibkan mengelola air limbah domestik yang dihasilkan dari dapur selama operasional program MBG berjalan.

Ditegaskan Rohikmat, ia meminta Satgas MBG Pandeglang jangan sampai acuh tak acuh atas persoalan ini. Karena jangan sampai program MBG yang notabene Program mulia Bapak Presiden Prabowo menimbulkan masalah baru, yaitu persoalan pencemaran lingkungan yang merugikan warga di sekitar dapur MBG.

“Dari Sekian banyak SPPG di Kecamatan Labuan, mayoritas belum memiliki IPAL yang memenuhi standar. Ini persoalan serius yang akan berdampak ke pencemaran lingkungan. Saya minta Satgas MBG Pandeglang tidak tutup mata,” tutur Rohikmat.

Selain itu, Rohikmat juga menyoroti bangunan dapur SPPG yang diduga belum sepenuhnya mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, PBG merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi, sebelum suatu bangunan dapat digunakan secara legal.

“Jangan sampai bangunan lain diwajibkan untuk mengurus PBG, tetapi bangunan MBG diabaikan. Jangan mentang-mentang MBG program presiden, lantas mengabaikan persyaratan izin administratif,” katanya.

Menurut Rohikmat, operasional dapur SPPG memiliki tingkat risiko yang tidak bisa diabaikan, sehingga wajib memenuhi aspek legalitas PBG.

Ditegaskannya, dapur SPPG bukan sekadar fasilitas memasak biasa. Yaitu dimana aktivitas di dalamnya melibatkan penggunaan peralatan bertekanan tinggi, instalasi gas, sistem kelistrikan, hingga pengelolaan limbah.

Jiika bangunan SPPG tidak dirancang dan diawasi dengan standar yang tepat, maka potensi risiko seperti kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan dapat terjadi.

“Dalam dapur SPPG kan pastinya ada kompor, gas, dan minyak yang berpotensi timbulkan kebakaran atau bangunan ambruk. Sekarang baru muncul keracunan, besok lusa bisa terjadi ada dapur SPPG yang kebakaran,” tandasnya.

Selain persoalan IPAL, kami juga menyoroti masalah pengelolaan sampah dapur SPPG yang masih perlu ditingkatkan. Jangan sampai menjadi masalah sampah baru di Pandeglang, apalagi sekarang hanya TPA Bangkonol yang beroprasi, kalau TPA bojongcanar masih oprasi mungkin akan lebih memudahkan pembuangan sampah MBG.

“Seharusnya pihak DLH Pandeglang dan Satgas MBG Pandeglang turun ke semua SPPG untuk sosialiasi IPAL, Analalin, PBG dan Sampah. Karena belum tentu mereka memahami cara pengolahan IPAL yang baik dan benar,” katanya.

Seharusnya DLH Pandeglang melakukan pendataan jumlah titik MBG yang beroperasi. Data tersebut nantinya harus menjadi dasar evaluasi lanjutan. Agar jangan sampai Program mulia Bapak Presiden Prabowo berdampak kepada pencenaran lingkungan dan Pelanggaran Administasi di lapangan.

Lanjut Rohikmat, kami menemukan pelanggaran PBG, Andalalin dan IPAL di kecamatan labuan diantaranya

1. SPPG Sukamaju Jaya, Diduga langgar Andalalin, PBG dan Pengelolaan IPAL tidak standar.

2. SPPG Labuan 004, Diduga Langgar Andalalin, PBG, Monopoli Penyediaan Bahan Makanaan dan Pengelolaan IPAL tidak Standar.

3. SPPG Sukamaju Labuan Mitra Yayasan Roudatul Islamiah Umbul, Diduga Langgar Andalalin, PBG dan Bangunannya tidak Standar HACCP.

4. Juga SPPG yang lainya di Kecamatan labuan diduga IPAL, PBG, HACCP, dan SLF tidak sesuai.

Kami meminta kepada BGN, DLH Pandeglang, Satgas MBG Pandeglang, Dishub dan DPUPR Pandeglang agar melakukan Pengecekan langsung ke Semua SPPG di Kecamatan Labuan karena diduga Langgar PBG, Andalalin, IPAL, Tidak mempunyai 15 Suplier, dan Pembuangan sampah tidak jelas.

Semua SPPG di Kecamatan Labuan harus di Cek. 

1. IPAL yang sesuai bisa di cek dengan Tes yang paling mudah dengan akan ikan mas, kalau mati tidak sesuai, namanya bukan IPAL tapi Cubluk.

2. HACCP gedung, bisa dilihat apakah semua sudut bangunan Siku atau Cekung, kalau Siku berarti tidak sesuai, karena bisa menjadi tempat bakteri hidup apalagi kebanyakan lantainya tidak Epoxy masih keramik.

3. Apakah SPPG sudah serap bahan baku lokal dari UMKM dan BUMDes, juga menpunyai 15 Suplier

Kalau Andalain tidak di taati masa PBG, SLF dan SLHS bisa keluar, kalau keluar berarti DPUPR dan Dinkes menyalahi aturan atau jangan-jangan tidak cek ke lokasi.

Tapi itupun kalau Dinas Terkait dan Satgas MBG Pandeglang berani menindak, karena rata-rata pemilik SPPG di Labuan para politisi dan orang dekat penguasa. Tutupnya. (Red)