Kades Ciawi Langgar Peraturan Terkait ASN dan Sekdes Ciawi Patia, Rangkap Jabatan Ketua Poktan
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pimpinan Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, menyoal terkait dengan Pengkuhuhan 2 Ketua Poktan Didesa Ciawi, Oleh kepala Desa Ciawi Kecamatan Patia.
Sekretaris Desa (Sekdes) Ciawi Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang, Madropi diduga rangkap Jabatan sebagai ketua kelompok Tani (Poktan) Tunas Mekar, dan Edi Junaedi Selaku Ketua Poktan Tunas Harapan Desa Ciawi yang rangkap Jabatan Sebagai ASN dan PJ. Kades Rahayu Patia.

Padahal sudah jelas dalam Permendagri no 18 tahun 2018 PNS, TNI Perangkat Desa Dan BPD dilarang merangkap jabatan dalam kelompok tani atau dalam organisasi masyarakat dan Hal tersebut, diperkuat sebagaimana tertuang di dalam Permentan Nomor 67 tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yang merupakan pengganti Permentan Nomor 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok tani.
Seorang Warga Desa Ciawi yang namanya tak disebutkan oleh awak media ini mengatakan. "Memang Benar saudara Madropi yang menjabat sebagai Sekdes Ciawi Kecamatan Patia, Rangkap Ketua Kelompok Tani, sudah sejak lama pak, dan Pak Edi Junaedi juga Ketua Poktan, yang sekarang menjadi Pj. Kades Rahayu, status pak Edi sebagai ASN". Tutupnya.
Raeynold Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang Mengatakan. "Sangat Miris oknum ASN dan Sekertaris Desa yang merangkap jabatan menjadi Ketua Kelompok Tani (Poktan), Tapi dibiarkan oleh kepala Desa Ciawi.
Lanjut Raeynold "Dengan hal diatas Kami meminta Kepada pihak-pihak terkait agar tegas menindak hal ini, karena jelas Kepala Desa Ciawi Patia telah melanggar ketentuan perundang-undangan, (Ira/Red)















