DPC GWI Pandeglang Menduga Pembangunan Posyandu Kp. Kadu Badak Desa Babakanlor, Cikedal Di Mark Up TPK & Pemerintah Desa

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia menyoal pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kp. Kadu Badak, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (14/10/2025).
Sekretaris DPC GWI Pandeglang L. Irawan menduga anggaran pembangunan gedung Posyandu dimark up, karena diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Dalam pembangunan gedung Posyandu ini, pemerintah Desa Babakanlor menghabiskan anggaran mencapai Rp. 83.048.000 dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 dengan volume bangunan 5 x 4 meter.
Pembangunan yang menuai kontroversi ini diduga tidak sesuai Juknis dan petunjuk teknis dan regulasi dalam penggunaan dana desa sistem upah Harian Orang Kerja (HOK).
Salah seorang warga desa babakanlor yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengatakan, masyarakat menilai pembangunan gedung Posyandu Kp. Kadu Badak ini mark-up anggaran, karena anggaran yang ada tidak sesuai dengan gedung yang dibangun.
"Anggaran cukup besar mencapai Rp 83.048.000, sementara gedung yang dibangun sepertinya tidak sesuai dan HOK juga sangat kecil," kata warga kepada awak media.
Sebagaimana Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang di harapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat.
"Pembangunan ini sistem Harian Orang Kerja (HOK) yang seharusnya di kerjakan masyarakat setempat, fakta dilapangan pengerjaan pembangunan gedung posyandu sistem diborongkan dengan nilai Rp. 8.000.000,- sampe beres," akunya.
DPC GWI Pandeglang akan terus mengawal semua kegiatan proyek yang menggunakan dana desa sebagai bentuk kontrol sosial dalam pembangunan sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecurangan dalam penggunaan anggaran desa.
"Kami minta kepada penegak hukum, baik Inspektorat, Tipikor, dan Kajari Pandeglang agar mengaudit proyek Posyandu Kp. Kadu Badak Desa Babakanlor. Karena, kami selaku sosial kontrol menduga anggaran tidak sesuai, aturan bisa digunakan untuk pembangunan lain sekarang jadi tak bisa karena adanya dugaan mark up anggaran ini," ujarnya. (Reay/Red)