KAP-B Meminta Sekdes Banyuasih Dipecat dan Laporkan Oknum P3K, Korluh, Kades Banyuasih Terkait Dengan Manipulasi Data Dua Poktan

KAP-B Meminta Sekdes Banyuasih Dipecat dan  Laporkan Oknum P3K, Korluh, Kades Banyuasih Terkait Dengan Manipulasi Data Dua Poktan

banselpos.com, Pandeglang, Banten | Kestuan Aksi Peduli Banten (KAP-B) melaporkan Korluh BPP Cigeulis, Sekdes Banyuasih, 2 Ketua Poktan, Pj. Kades Banyuasih, Mantan Kades Banyuasih Kepada APH dan Pemda Pandeglang, dan Meminta APH dan Pemda Pandeglang Menindak Oknum-Oknum terkait dengan dua Kelompok Tani (Poktan) di Desa Banyuasih Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang,  yang terus menerima Program dari Pemerintah padahal telah melanggar ketentuan perundang-undang yang berlaku di Indonesia, sebab dua Kelompok Tani di desa Banyuasih dikelola oleh Perangkat Desa (Prades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal sudah jelas dalam Permendagri no 18 tahun 2018 PNS, TNI Perangkat Desa Dan BPD dilarang merangkap jabatan dalam kelompok tani atau dalam organisasi masyarakat dan Hal tersebut, diperkuat sebagaimana tertuang di dalam Permentan Nomor 67 tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yang merupakan pengganti Permentan Nomor 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan. Pada Bab II hurup B ayat 4 (d) mengatur secara eksplisit larangan ASN/PNS menjadi pengurus atau Ketua Kelompok Tani atau Gapoktan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, yang berbunyi, bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi “menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas”.

Bila ASN merangkap jabatan sebagai Ketua atau pengurus Kelompok Tani biasanya itu bisa diproses dalam sidang BAPEK,” Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, dinonjobkan, bahkan dipecat.


Dede M, Sekretaris Presidium Kesatuan Aksi Peduli Banten (KA-B) Mengatakan. "Sangat Miris oknum ASN dan Perangkat Desa yang merangkap jabatan menjadi Ketua dan Pengurus Kelompok Tani (Poktan), Tapi masih bisa mengakses Program, padahal jelas dua Poktan tersebut melanggar peraturan, Kami menduga ada main antara Oknum Pengurus Poktan, Pj. Kepala Desa, Kepala Desa, Penyuluh Pertanian, Korluh BPP Cigeulis dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, karena telah melakukan pembiaran, Poktan Pengurusnya ASN dan Prades, tapi tetap menjadi penerima program.

Lanjut Dede, dengan hal diatas Kami meminta Kepada APH agar memeriksa Oknum-Oknum yang diduga melakukan Pembiaran terhadap larangan ASN dan Prades Rangkap Pengurus Poktan yang menerima Program, tapi dua Poktan didesa Banyu Asih tersebut masih diberikan Rekom untuk mengajukan Program Bantuan, ini jelas persengkongkolan jahat yang mengarah ke KKN.


Masih kata Dede, Bila laporan kami tidak diindahkan oleh APH dan Pemda Pandeglang, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan melakukan pelaporan ke APH yang lebih tinggi, paparnya. (Eki/Red)