Diduga Lakukan Pembiaran Terkait Pengajuan Bantuan Dua Poktan, KAP-B Meminta PJ. Kades Banyuasih dan Korluh BPP Cigeulis Dipecat dan Diproses Secara Hukum

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Kesatuan Aksi Peduli Banten (KAP-B), menyoal terkait dengan Dua Kelompok Tani (Poktan) yang melanggar Peraturan Tapi masih diberi Rekomendasi oleh Pj. Kepala Desa Banyuasih dan Korluh BPP Cigeulis, untuk mengajukan Batuan tahun 2024.
Padahal sudah jelas dalam Permendagri no 18 tahun 2018 PNS, TNI Perangkat Desa Dan BPD dilarang merangkap jabatan dalam kelompok tani atau dalam organisasi masyarakat dan Hal tersebut, diperkuat sebagaimana tertuang di dalam Permentan Nomor 67 tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yang merupakan pengganti Permentan Nomor 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan. Pada Bab II hurup B ayat 4 (d) mengatur secara eksplisit larangan ASN/PNS menjadi pengurus atau Ketua Kelompok Tani atau Gapoktan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, yang berbunyi, bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi “menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas”.
Dede M, Sekretaris Presidium Kesatuan Aksi Peduli Banten (KA-B) Mengatakan. "Sangat Miris oknum ASN yang Berstatus PPPK di SDN dan Perangkat Desa yang merangkap jabatan menjadi Ketua dan Pengurus Kelompok Tani (Poktan), Tapi masih bisa mengakses Program, padahal jelas dua Poktan tersebut melanggar peraturan, Kami menduga ada main antara Oknum Pengurus Poktan, Pj. Kepala Desa, Penyuluh Pertanian, Korluh BPP Cigeulis dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, karena telah melakukan pembiaran, Poktan Pengurusnya ASN dan Prades, tapi tetap menjadi penerima program.
Lanjut Dede, dengan hal diatas Kami meminta Kepada APH agar memeriksa Oknum-Oknum yang diduga melakukan Pembiaran terhadap larangan ASN dan Prades Rangkap Pengurus Poktan yang menerima Program, tapi dua Poktan didesa Banyu Asih tersebut masih diberikan Rekom untuk mengajukan Program Bantuan, ini jelas persengkongkolan jahat yang mengarah ke KKN.
Kami meminta kepada Pemda Pandeglang dalam hal ini dinas-dinas terkait agar memecat para oknum-oknum tersebut dan Kepada APH agar memproses Secara tegas. (Irawan/Red)