Perangkat Desa Teluk Diduga Rangkap Operator Desa Banyubiru Labuan, Disoal DPC GWI Pandeglang

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Undang-undang dibuat untuk dijalankan , layaknya seperti kendaraan berlalu lintas , demi menjaga keselamatan dan keamanan rambu-rambu wajib di patuhi dan dilaksanakan .
Begitu juga dengan sistem pemerintahan yang ada di desa tentu undang-undang dan peraturan wajib dilaksanakan dan dipatuhi akan mewujudkan sistem pemerintahan desa yang baik dengan harapan menjadi pemerintahan desa yang baik dan tentram .
Berdasarkan aduan masyarakat kepada awak media , yang enggan disebutkan namanya menerangkan bahwa Perangkat Desa Teluk Kecamatan Labuan diduga telah melakukan Double Job di Desa Banyubiru Kecamatan Labuan Inisial RJ Sebagai Operator Desa Banyubiru Rangkap Perangkat Desa Teluk.
Menurut aturan Aparat desa dilarang merangkap jabatan kerena bertentangan dengan pasal 51 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa , selain itu perangkat desa juga tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD.
Kepala Desa Banyubiru saat di konfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp tidak aktif.
Sekretaris Desa Teluk saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp tidak menjawab.
Di tempat yang sama L. Irawan Sekretaris DPC GWI Pandeglang, menyampaikan kalau memang hal itu benar telah terjadi , maka aparat yang menerima gaji dari APBD maupun APBN mereka harus segera melakukan pengembalian kepada Negara, dari gaji yang selama ini diterima dari dua Desa, karena perbuatan tersebut adalah merugikan negara , dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
Hingga berita ini di terbitkan RJ saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp tidak aktif. (Ira/Red)