Dinilai Langgar Peraturan & Kode Etik ASN, Camat Saketi Rangkap Dirut BUMD PBM, Di Tuntut Mundur Oleh Masyarakat Sindanghayu

Dinilai Langgar Peraturan & Kode Etik ASN, Camat Saketi Rangkap Dirut BUMD PBM, Di Tuntut Mundur Oleh Masyarakat Sindanghayu

Banselpos.com, Pandeglang, Benten | Puluhan Masyarakat Desa Sindanghayu yang tergabung dalam “Gabungan Aliansi Sindanghayu Melawan,” menggelar aksi Unjuk rasa (Unras) dalam aksi Unras tersebut menuntut agar camat Saketi di pecat, atau mundur dari jabatanya juga Lepas dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) Pandeglang Berkah Maju (PBM).

Aksi Unras tersebut dilaksanakan dihalaman Kantor Canat Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Jum’at ( 26 September 2025).

Dalam aksinya Masyarakat menuntut Camat Muhadi agar di berhentikan sebagai Direktur BUMD PBM dan status ASNnya di berhentikan" tegas Koorlap aksi Unras Repaldi.

Repaldi, saat di konfirmasi awak media dilokasi unras menyampaikan “Ia merasa kecewa, sebab Camat Saketi tidak hadir atau mangkir kepada masyarakat yang menggelar aksi unras“ ia menyebut camat pengecut. Tegasnya.

“Selanjutnya guna mengakhiri perbincanganya Repaldi dengan sejumlah wartawan, ia juga menyampaikan akan melakukan langkah-langkah bila mana tuntutan kami tidak di gubris atau di penuhi“ ucapnya.

Kami akan melakukan Unras Lanjutan di Inspektorat Kabupaten Pandeglang dan kami akan membuat laporan ke Kemendagri, sebab Camat Saketi Muhadi, telah melakukan pelanggaran aturan kepegawaian dan telah mencederai prinsip tata kelola yang bersih dan berintegeritas, ini adalah marwah dan keadilan bagi masyarakat Kecamatan Saketi. Tutupnya. (Dor/Red)