Kepala Desa Nanggala Cikeusik Rangkap Ketua LMDH, Dinas Terkait Lakukan Pembiaran dan Seolah Tutup Mata

Kepala Desa Nanggala Cikeusik Rangkap Ketua LMDH, Dinas Terkait Lakukan Pembiaran dan Seolah Tutup Mata

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Kesatuan Aksi Peduli Banten (KAP-B), menyoal banyaknya Oknum Kepala Desa (kades) yang merangkap jabatan.

Padahal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.6/2014 Pasal 51 Tentang Desa, secara tegas melarang Kepala Desa rangkap jabatan, Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dede mengatakan, fenomena oknum kades yang merangkap jabatan tersebut harus menjadi sorotan kritis oleh Pemda Pandeglang dan instansi terkait.

Jangan sampai rangkap jabatan itu menjamur di Kabupaten Pandeglang Mengingat masih banyak warga yang tentunya memerlukan pekerjaan,” Paparnya.

Lanjut Dede, Oknum Kades Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, rangkap Jabatan sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Bina Tani Sejahtera, padahal larangan Kades Rangap jabatan yang dibiayai oleh negara sudah jelas.

Salah satu warga Desa Nanggala menyampaikan kepada awak media bahwa Bpk Sumarna Kepala Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten memang sudah lama menjadi Ketua LMDH Desa Nanggala, sebelum dirinya menjabat Kepala Desa hasil pilkades serentak Pada 2021 silam.

“Setahu saya, memang dirinya masih menjabat Ketua LMDH Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dan menjabat Kepala Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Jika peraturan larangan double job itu menyalahi aturan, kenapa kok instansi terkait seakan tutup mata, terangnya. ”Itu kan sudah jelas menyalahi aturan, karena di dalam aturan (UU No.6/2014) kades dilarang rangkap jabatan tidak boleh itu (rangkap), seperti di instansi pemerintah maupun lembaga sosial, karena apa, sudah jelas dalam aturan hal tersebut dilarang

Menurutnya, apalagi ada gaji (tunjangan) dari pemerintah, Sehingga diduga double gajinya.

Lanjut Dede, seharusnya Pemda Pandeglang Memberikan teguran dan sangsi sesuai aturan, Undang-Undang No.6/2014 Pasal 51 Tentang Desa tegas melarang Kepala Desa merangkap jabatan, Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari APBN maupun dari APBD

Dan itu sudah jelas aturannya, tidak boleh merangkap jabatan, kades harus pilih salah satu jabatan. (Has/Red)