Merusak Alam & Berakibat Longsor, Tambang Emas, Di Blok Genteng Sopal Desa Sukamulya, Cibeber, Lebak Diduga Ilegal

Banselpos.com, Lebak, Banten | Geram dengan adanya aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) yang berlangsung bertahun-tahun, sehingga dapat menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor dan banjir.
Masyarakat Kecamatan Cibeber yang tergabung dalam Fraksi Rakyat melaporkan adanya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di Blok Genteng Sopal Desa Sukamulya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kepada aparat penegak hukum (Polda Banten dan Polres Lebak).
"Para Penambang (Gurandil) beroperasi secara ilegal dan berbahaya bagi wilayah sekitar, Aktivitas gurandil (penambangan emas - red) dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir dan tanah longsor," ungkap Rizwan Koordinator Fraksi Rakyat kecamatan Cibeber, Kemis,19 September 2025.
Menurut P. Khotibudin, para Bos Gurandil melarang adanya pembangunan jalan Desa yang masuk ke wilayah PETI, karena takut aktivitas Ilegal yang dilakukan para penambang diketahui oleh publik.
"Tambang ilegal mining tersebut merupakan rute jalan menuju Arah Citorek dan Rangkas Bitung yang merupakan jalan utama bagi pengendara di lintasi setiap hari sedang berjalan, sehingga ada perlawanan diduga dari para Bos tambang ilegal terhadap adanya kegiatan perusakan taman Nasional yang Berlokasi di Gunung Dengkleng Sopal Desa Sukamulya seakan di biarkan sehingga gunung pada longsor sehingga masyarakat sangat mengkhawatirkan atas keselamatan ketika mau melewati jalan di gunung Sopal, dikarenakan pada longsor diakibatkan oleh penambang Gurandil yang tidak bertanggung jawab.
Inisial JM menambahkan. "Mereka (Gurandil) Semakin menjamur di Sekitar wilayah Dengkleng Sopal sudah beroperasi bertahun-tahun," pungkasnya: (Pendi/Red.)