Perangkat Desa Banyubiru Labuan Diduga Rangkap Operator Desa Babadsari Jiput, Disoal DPC GWI Pandeglang

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Menyoal Terkait Rangkap Jabatan Yang terjadi di Desa Babadsari Kecamatan Jiput dan Desa Banyubiru Kecamatan Labuan.
Undang-undang dibuat untuk dijalankan, layaknya seperti kendaraan berlalu lintas, demi menjaga keselamatan dan keamanan rambu-rambu wajib di patuhi dan dilaksanakan .
Begitu juga dengan sistem pemerintahan yang ada di desa tentu undang-undang dan peraturan wajib dilaksanakan dan dipatuhi akan mewujudkan sistem pemerintahan desa yang baik dengan harapan menjadi pemerintahan desa yang baik dan tentram .
Berdasarkan aduan masyarakat kepada awak media, yang enggan disebutkan namanya menerangkan bahwa Perangkat Desa Banyubiru Kecamatan Labuan diduga telah melakukan Double Job di Desa Babadsari Kecamatan Jiput Inisial JY Sebagai Operator Desa Babadsari.
Menurut aturan Aparat desa dilarang merangkap jabatan kerena bertentangan dengan pasal 51 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa , selain itu perangkat desa juga tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD.
Kepala Desa Babadsari saat di konfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp tidak menjawab.
Di tempat yang sama L. Irawan Sekretaris DPC GWI Pandeglang, menyampaikan kalau memang hal itu benar telah terjadi, maka aparat yang menerima gaji dari APBD maupun APBN mereka harus segera melakukan pengembalian kepada Negara, dari gaji yang selama ini diterima dari dua Desa, karena perbuatan tersebut adalah merugikan negara , dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. (Ira/Red)