LKBH DPD KNPI Banten Desak BKD Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN

LKBH DPD KNPI Banten Desak BKD Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN

banselpos.com, Serang, Banten | Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPD KNPI Provinsi Banten secara resmi mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS serta menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan secara transparan dan profesional.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala BKD Provinsi Banten melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten pada 5 Juni 2026.

Kuasa hukum LKBH DPD KNPI Provinsi Banten, Yayan Sumaryono, S.H., bersama Asep Sudrajat, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Entis Sumantri. Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan berbagai langkah hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, guna memperjuangkan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat klarifikasi yang telah dilaksanakan pada 19 Mei 2026 di Ruang Rapat BKD Provinsi Banten. Pertemuan itu dihadiri oleh unsur BKD Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, serta LKBH DPD KNPI Provinsi Banten.

Dalam rapat tersebut, BKD Provinsi Banten disebut telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak terlapor beserta atasan langsungnya guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui surat yang dilayangkan, LKBH DPD KNPI Banten meminta BKD Provinsi Banten segera menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) secarar tertulis paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.

Permintaan tersebut didasarkan pada prinsip kepastian hukum dan asas kecermatan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut LKBH DPD KNPI Banten, keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan perkara merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Selain itu, LKBH DPD KNPI Banten mengingatkan bahwa penundaan yang tidak beralasan dalam penanganan perkara kepegawaian berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan. Pihaknya menegaskan siap menempuh berbagai upaya hukum apabila proses penyelesaian perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Langkah hukum yang dapat ditempuh meliputi keberatan administratif, somasi, hingga upaya hukum perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.

LKBH DPD KNPI Banten juga menekankan pentingnya objektivitas, transparansi, dan keadilan substantif dalam setiap keputusan yang diambil oleh BKD Provinsi Banten terkait dugaan tindakan indisipliner ASN tersebut. Mereka menilai seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kebenaran materiil serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Di akhir suratnya, LKBH DPD KNPI Banten menyatakan keyakinan bahwa BKD Provinsi Banten akan bertindak tegas, profesional, dan sesuai aturan dalam menangani persoalan tersebut demi menjaga integritas serta marwah Pemerintah Provinsi Banten.

Sebagai bentuk pengawasan dan transparansi, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Inspektorat Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Kepala UPTD Tahura Banten, serta Ketua DPD KNPI Provinsi Banten. (Red)