Gaji Tidak Sesuai UMK & Tidak Mendapat BPJS, SPBU 34-42219 Kadusuluh Cikedal, di Soal DPC AMIRA

Gaji Tidak Sesuai UMK & Tidak Mendapat BPJS, SPBU 34-42219 Kadusuluh Cikedal, di Soal DPC AMIRA
Karyawan SPBU 34-42219 kadusuluh Cikedal, Diduga Tidak Mendapat Gaji yang sesuai

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang (DPC) Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, menyikapi terkait SPBU 34-42219 Kadusuluh, dibawah manajemen PT. Menes Aqil Mandiri diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perusahaan tersebut diduga membayar upah karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR/UMK) serta tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang sejatinya merupakan hak normatif pekerja.

Rohikmat, Ketua DPC Amira Pandeglang menyampaikan Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dan berpotensi melanggar hukum karena menempatkan pekerja dalam posisi tertekan dan tidak seimbang.

Masalah ini mencuat setelah, salah satu karyawan, SPBU 34-42219 kadusuluh, saat di konfirmasi awak media mengaku menerima gaji Rp. 1.8 juta perbulan, dan tidak mendapatkan BPJS.

“Awalnya gaji karyawan Rp. 1.7 juta sekarang naik jadi Rp. 1.8 juta, jadi pertahun naik Rp. 100 rb, kalau BPJS kami tidak mendapatkan” ujarnya, pada Jum"at (13/03/2026).

 

"Bukan hanya tidak dapat BPJS dan gaji yang dibawah UMR, setiap karyawan yang ijin di potong Rp. 80 rb, dan sakit Rp. 30 Rb, dulu pernah di pinta buat bikin BPJS tapi sampai sekarang tidak ada yang punya satu karyawan pun, di POM Kadusuluh ada 22 orang karyawan" Paparnya 

Lanjut Rohikmat, Berdasarkan penelusuran regulasi ketenagakerjaan, dugaan pelanggaran yang dilakukan SPBU 34-42219 berpotensi melanggar sejumlah pasal, antara lain,

Upah di Bawah UMR/UMK, Pasal 88C ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) Pengusaha wajib membayar upah paling sedikit sesuai upah minimum.

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi perusahaan yang membayar upah di bawah minimum.

Tidak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Pasal 14 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. 

Kami DPC AMIRA Pandeglang, Mendesak Pengawasan, agar Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten maupun pengawas ketenagakerjaan turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU 34-42219 Kadusuluh Cikesal.

Penegakan hukum dinilai penting agar hak-hak pekerja tidak terus terabaikan dan perusahaan tidak semena-mena memanfaatkan posisi tawarnya, dalam waktu dekat kami akan layangkan laporan ke disnaker agar hak-hak karyawan terpenuhi.

Manager SPBU 34-42219 Kadusuluh atau PT. Menes Aqil Mandiri tidak menjawab saat di konfirmasi awak media terkait Gaji karyawan dibawah UMR/UKM dan Karyawan tidak mendapat BPJS. (Ira/Red)