Diduga Sebarkan Narasi Ujaran Kebencian di Sosmed, Pemilik Akun Dilaporkan Anggota DPRD Pandeglang Ke Polda Banten

Diduga Sebarkan Narasi Ujaran Kebencian di Sosmed, Pemilik Akun Dilaporkan Anggota DPRD Pandeglang Ke Polda Banten
H. Junaedi, Anggota DPRD Pandeglang pada saat membuat laporan di Polda Banten

Banspos.com, Pandeglang, Banten | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang, H. Junaedi, S.Pd., M.Si., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media daring kepada Kepolisian Daerah Banten. Laporan diajukan ke Krimsus Bidang Siber Polda Banten pada hari Senin, 2 Juni 2026.

 

Laporan ini bermula dari unggahan yang disebarkan melalui akun bernama “Mamah Monce”. Dalam konten tersebut, pengunggah secara tegas melontarkan tuduhan bahwa H. Junaedi melakukan perbuatan “merampok” beserta pernyataan-pernyataan lain yang bernada menghasut dan berisi ujaran kebencian. Unggahan tersebut diketahui beredar luas di wilayah Kecamatan Munjul dan sekitarnya, sehingga dikhawatirkan dapat merusak kehormatan, nama baik, serta citra diri pelapor di tengah masyarakat.

Menurut keterangan pelapor, tuduhan yang disampaikan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang jelas dan bertujuan untuk menjatuhkan martabatnya. Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan diatur dalam ketentuan:

 

Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Serta Pasal 433 Ayat (2) jo Pasal 441 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

 

Dalam kesempatannya, H. Junaedi menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menegakkan kebenaran dan kepastian hukum. Ia juga memohon kepada tim penyidik agar segera membentuk tim pemeriksa khusus guna menelusuri identitas pengelola akun, mengungkap fakta sebenarnya, dan memproses perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Tuduhan rampok yang dilontarkan itu sama sekali tidak berdasar dan sangat merugikan. Kami serahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum agar ditangani secara profesional, tuntas, dan adil, sehingga tidak ada lagi penyebaran informasi bohong yang dapat memecah belah ketertiban masyarakat,” tegasnya.

 

Hingga berita ini disusun, laporan telah diterima dan dicatat oleh pihak kepolisian, serta saat ini sedang memasuki tahap pemeriksaan awal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red)