Kejari Pandeglang, Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu Ribuan Lembar
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan barang bukti uang palsu senilai Rp293.500.000 hasil tindak pidana umum telah mempunyai hukum tetap. Jumlah uang palsu senilai Rp293.500.000 terdiri dari pecahan uang lembaran Rp.100.000 sebanyak 2.935 lembar.
Selain melakukan pemusnahan barang bukti uang palsu, lembaran Rp100.000 Kejaksaan juga memusnahkan juga pecahan uang palsu Rp50.000 sebanyak 15 lembar atau Rp750.000 lembar uang palsu
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Surayadi Sembiring mengatakan, hari ini Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan pemusnahan barang bukti uang palsu dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Diantaranya uang Pecahan Rp100.000.- (seratus ribu rupiah) diduga uang palsu sebanyak 2.935 lembar uang
palsu atau sebesar Rp 293.500.000,” katanya bertempat halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu, 26 November 2025.
Lalu uang pecahan Rp50.000. (lima ribu rupiah) diduga uang palsu sebanyak 15 lembar uang palsu atau sebesar Rp750.000.
Merupakan barang barang bukti dari tindak pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Rupiah palsu dan alat-alat yang digunakan untuk membuat Rupiah palsu,” katanya.
Selain itu, memusnahkan narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 268,9164 gram atau sebesar Rp80.674.920. Dari Tindak Pidana Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto seluruhnya 2364,4295 gram atau sebesar Rp709.328.850. Narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat Netto seluruhnya 277,6838 gram atau sebesar Rp83.305.140,” katanya.
Pemusnahan barang bukti lainnya ini dari 54 perkara Pidana Umum. Dengan rincian 22 perkara Narkotika. TPUL dan Kemnegtibum sebanyak 26 perkara dan Orhada 6 perkara.
“Tujuan pemusnahan ini sebagai perwujudan dari Pasal 270 KUHP, bahwa Jaksa selaku eksekutor melaksanakan sesuai putusan pengadilan yaitu berupa pemusanahan,” katanya. (Ira/Red)
















