Surat Resmi Dikirim Ke Enam Lembaga Negara, BPPKB Pandeglang Nyatakan Dukung Polri Tetap Di Bawah Presiden
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Ramai wacana dan dinamika publik terkait kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten Kabupaten Pandeglang secara resmi menyampaikan pernyataan sikap melalui surat dukungan yang ditujukan kepada enam lembaga negara.
Surat tersebut telah diserahkan langsung melalui Polda Banten untuk diteruskan kepada:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP)
3.Menteri Sekretaris Negara RI
4.DPR RI Komisi III
5.DPD RI
6.DPRD Provinsi Banten
Plt Ketua DPC BPPKB Pandeglang, Ahmad Khotib, SE, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga stabilitas kelembagaan dan keamanan nasional.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polri harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Stabilitas keamanan adalah fondasi utama pembangunan nasional,” ujar Ahmad Khotib, Senin (23/2/2026).
Dalam isi surat tersebut, DPC BPPKB Pandeglang menyampaikan tiga poin utama, yakni:
* Mendukung penuh program Pemerintah Republik Indonesia dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan rakyat.
* Mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* Mendukung mekanisme penunjukan Kapolri melalui persetujuan DPR RI sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam tata kelola negara.
Ahmad Khotib menegaskan2 bahwa dukungan ini bukanlah bentuk intervensi, melainkan aspirasi kelembagaan yang disampaikan secara resmi dan tertib.
“Kami menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional. Polri adalah pilar penting dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” tambahnya.
Penyerahan surat melalui Polda Banten dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme administrasi dan prosedur yang berlaku. Organisasi berharap stabilitas kelembagaan Polri tetap terjaga demi kepentingan bangsa dan negara.
Langkah ini menjadi bagian dari partisipasi aktif organisasi kemasyarakatan dalam menyampaikan sikap secara bertanggung jawab di tengah dinamika kebijakan nasional. (Red)
















