Skandal Nilai PMBM MTsN 1 Pandeglang Memanas! Kepala Madrasah Sebut Sistem Kanwil, PPBNI Skakmat Pakai Aturan Juknis Pendis!

Skandal Nilai PMBM MTsN 1 Pandeglang Memanas! Kepala Madrasah Sebut Sistem Kanwil, PPBNI Skakmat Pakai Aturan Juknis Pendis!
Gambar ilustrasi - (Foto: net)

Banselpos.com, PANDEGLANG – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pandeglang, Yanti Mariah, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik Program Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) yang sempat viral di media sosial. Tanggapan komprehensif tersebut disampaikannya langsung saat dikonfirmasi oleh banselpos.com melalui pesan tertulis WhatsApp pada, Minggu (24/5/2026).

Isu ini sebelumnya mencuat ke publik setelah nilai ujian Computer Based Test (CBT) salah satu calon peserta didik berinisial RN dilaporkan merosot tajam, dari angka 75 di layar komputer menjadi 39 saat hasil resmi dirilis.

Yanti Mariah menegaskan bahwa seluruh proses pengolahan data nilai hingga penetapan kelulusan berada di luar wewenang pihak madrasah yang dipimpinnya.

"MTsN 1 Pandeglang hanya memfasilitasi pelaksanaan teknis ujian dan pengawasan peserta di lapangan. Sistem CBT, pengolahan data, hingga penetapan hasil akhir dikelola secara terpusat oleh sistem PMBM Bersama Kanwil Kemenag Provinsi Banten," jelas Yanti Mariah, Minggu (24/5/2026).

Pihak sekolah memastikan pelaksanaan ujian sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) menggunakan sistem terintegrasi. Terkait hasil ujian RN, Yanti mengaku telah menerima hasil akhir dari panitia pusat dan sudah meneruskannya kepada pihak keluarga pemohon sesuai kewenangan madrasah.

Selain persoalan nilai, Yanti Mariah secara gamblang membeberkan kronologi utuh mengenai batalnya agenda audiensi guna meluruskan tudingan miring dari pemberitaan media lokal yang menyebut panitia PMBM "mangkir massal" dari agenda bersama ormas PPBNI pada Jumat (22/5) lalu.

"Awalnya pihak PPBNI melayangkan surat untuk meminta audiensi pada hari Senin, 18 Mei 2026. Namun, karena Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penma) Kanwil Kemenag Banten saat itu memiliki agenda luar kota, beliau menyatakan siap mengalokasikan waktu pada hari Jumat, 22 Mei 2026," ungkap Yanti.

Merespons kesiapan Kabid Penma Kanwil tersebut, pihak MTsN 1 Pandeglang kemudian melayangkan surat balasan resmi kepada PPBNI untuk memohon pengunduran waktu audiensi menjadi hari Jumat, 22 Mei 2026.

Namun, dinamika kedinasan kembali berubah. Pada hari Kamis, 21 Mei 2026, pihak madrasah menerima surat tugas mendadak dari Kanwil yang menginstruksikan Kabid Penma untuk menghadiri acara kedinasan penting di MAN Insan Cendekia Serpong yang sifatnya tidak dapat diwakilkan.

"Begitu surat tugas dari Kanwil masuk pada hari Kamis (21/5), saat itu juga utusan dari pihak MTsN langsung bergerak mendatangi Sekretariat PPBNI pukul 14.22 WIB. Kami mengantarkan surat pembatalan resmi sekaligus meminta agar agenda hari Jumat dijadwalkan ulang," tambahnya.

Pihak madrasah mengaku terus menunggu konfirmasi balasan dari PPBNI sejak hari Kamis tersebut, namun belum mendapatkan informasi lanjutan. Terkait ketidakhadiran dirinya secara personal pada hari Jumat (22/5), Yanti Mariah mengungkapkan bahwa kondisi fisiknya sedang menurun drastis.

"Mengenai ketidakhadiran saya, karena saya memang dalam kondisi sakit sepulang dari madrasah pada Kamis sore. Bahkan pada hari Jumatnya saya sama sekali tidak bisa masuk ke madrasah karena harus pergi berobat," aku Yanti secara terbuka.

Ia juga meluruskan bahwa setiap hari Jumat, internal Kementerian Agama memberlakukan sistem Work From Home (WFH) sesuai arahan pemerintah untuk penghematan anggaran negara.

Merespons pembelaan dari Kepala MTsN 1 Pandeglang tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (DPC PPBNI) Satria Banten Kabupaten Pandeglang angkat bicara. Pihak PPBNI justru menilai pembagian kewenangan sistem seleksi yang dilempar ke pihak Kanwil Kemenag Banten sangat tidak mendasar dan berpotensi menabrak aturan hukum di atasnya.

Ketua DPC PPBNI Satria Banten Kabupaten Pandeglang, Haerudin, menegaskan bahwa berdasarkan Pedoman Teknis (Juknis) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI yang diterbitkan setiap tahun, pelaksanaan PMBM madrasah wajib berasas objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

"Kami mengingatkan pihak madrasah bahwa berdasarkan juknis Ditjen Pendis Kemenag RI, pelaksana penuh seleksi hingga penetapan siswa itu mutlak otonomi madrasah, bukan Kanwil. Kanwil itu hanya punya fungsi pembinaan dan evaluasi, tidak berwenang mengintervensi atau menentukan siapa yang lulus," tegas Haerudin kepada media.

Haerudin merinci batasan kewenangan normatif yang seharusnya dijalankan. Sesuai aturan, Kanwil Kemenag Banten sebenarnya hanya memiliki wewenang rutin untuk mengeluarkan petunjuk teknis umum, melakukan monitoring dan evaluasi (monev), menerima laporan, serta menindak jika terjadi pelanggaran di lapangan. Kanwil tidak memiliki hak reguler untuk menentukan kelulusan siswa, mengelola pendaftaran langsung, atau mengambil alih proses seleksi di tingkat madrasah.

Pengambilalihan proses seleksi oleh Kanwil hanya dibenarkan secara hukum dalam kondisi khusus yang bersifat sementara dan korektif. Misalnya, jika terjadi pelanggaran berat oleh pihak madrasah, ada sengketa konflik yang sangat serius, atau ada perintah langsung yang bersifat khusus dari Dirjen Pendis Kemenag RI.

Haerudin menyimplukan, jika sistem PMBM di MTsN 1 Pandeglang benar-benar diambil alih langsung oleh Kanwil Kemenag Banten tanpa adanya surat perintah khusus dari pusat, maka kebijakan tersebut cacat tata kelola kewenangan. Langkah tersebut dinilai telah melampaui fungsi pembinaan serta mencederai prinsip otonomi satuan pendidikan.

"Jika proses ini diambil alih langsung tanpa alasan darurat atau perintah Dirjen Pendis, ini jelas menyalahi aturan tata kelola kewenangan dan melampaui batas pembinaan. Jangan jadikan sistem pusat sebagai benteng untuk lari dari tanggung jawab transparansi. Kami mendesak agar penurunan nilai RN dari 75 menjadi 39 dibuka sejelas-jelasnya di hadapan publik agar tidak ada dugaan maladministrasi," pungkas Haerudin.

Sebagai langkah penyelesaian jangka pendek, MTsN 1 Pandeglang menyatakan berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi yang persuasif guna menampung aspirasi masyarakat serta berkoordinasi intensif dengan Panitia Kanwil Kemenag Banten demi kejelasan status nilai calon siswa. ***(Dad/Red).