Parah..?? Keramik Lama Ditimpa Dengan Yang Baru, Pada Proyek Revitalisasi SDN Kananga 2 Menes, Dinas Terkait Harus Segera Bertindak

Parah..?? Keramik Lama Ditimpa Dengan Yang Baru, Pada Proyek Revitalisasi SDN Kananga 2 Menes, Dinas Terkait Harus Segera Bertindak

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Kegiatan revitaliasi ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kananga 2 tahun 2025 Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, yang di alokasikan dari APBN Tahun 2025 disinyalir ada tindakan yang melanggar Hukum.

Pasalnya ada beberapa item pekerjaan paket proyek SDN Kananga 2 ini, diduga tidak sesuai Speksifikasi, sedangkan anggaran yang di Peruntukan untuk revitalisasi ini sangat besar, hingga mencapai sebesar Rp. 523.240.000; (Lima Ratus Dua Puluh Tiga Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) yang di kerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) Swakelola.

Dari pantauan awak media di lapangan bahwa terdapat proses pengerjaan Proyek revitalisasj SDN Kananga 2 Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang tersebut tidak mengacu pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Pemasangan keramik dalam ruang kelas tidak di bobok, Kejanggalan ini terdapat pada pemasangan keramik di bagian lantai dalam dan luar ruang kelas. Dimana keramik yang lama ada dugaan tidak dilepas, hanya ditimpa dengan keramik yang baru dengan volumenya keramiknya lebih besar dari yang lama.

Dengan temuan Pada Proyek Revitalisasi di SDN Kananga 2, Kami meminta kepada Dinas Terkait dan APH agar melakukan pemeriksaan agar uang negara tidak sia-sia. (Dori/Red)