BPKB Mobil Aset Pemda Pandeglang Diduga Digadaikan Oleh Kepala Desa Pasirsedang Picung, DPC AMIRA Minta APH dan PEMDA Segera Tindak Tegas Pelaku

BPKB Mobil Aset Pemda Pandeglang Diduga Digadaikan Oleh Kepala Desa Pasirsedang Picung, DPC AMIRA Minta APH dan PEMDA Segera Tindak Tegas Pelaku

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyikapi Dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah desa mencuat di Desa Pasirsedang Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. kepala desa Pasirsedang Kecamatan Picung diduga meminjam uang kepada pihak perorangan sebesar Rp100 juta, diduga untuk keperluan Pribadi dengan menjaminkan BPKB mobil Microbus Angkutan Perdesaan Desa Pasirsedang dengan pemilik aset tercantum dalam BPKB milik pemerintah Kabupaten Pandeglang. 

Salah satu sumber masyarakat yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan ini menyampaikan, bahwa BPKB Mobil Microbus Isuzu Dengan Nomor Polisi A 7035 J, tercatat dalam BPKB Pemilik aset Pemda Pandeglang, yang saya dengar digadaikan kepada saudara Y asal desa Perdana Kecamatan Sukaresmi oleh Kepala Desa Pasirsedang Rp. 100 juta, sisanya Rp. 42 Juta, katanya sampai sekarang belum lunas, ditambah Y kaka saya sedang sakit parah dan dirawat di Rumah sakit.

Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan kepada awak media, sabtu (18/07/2026). Ia sanagt menyayabgkan dan mempertanyakan alasan kepala desa Pasirsedang yang sangat berani menjaminkan BPKB Mobil Angkutan Desa untuk keperluan pribadi, padahal itu aset Pemda Pandeglang, bukan aset pribadi.

“Pertanyaannya sederhana tapi krusial. Kenapa Kepala Desa sangat Berani menjaminkan BPKB Mobil yang merupakan aset Pemda Pandeglang, guna kepentingan pribadi, padahal jelas dilarang sesuai dengan peraturan” ujarnya.

Selain soal utang, Rohikmat menilai dugaan penjaminan aset negara tersebut sebagai persoalan serius. Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan bahwa aset milik pemerintah desa atau Pemda tidak diperbolehkan dijadikan jaminan dalam bentuk apa pun.

“Sangat parah, BPKB mobil pelayanan desa dijadikan jaminan. Padahal aset negara tidak boleh diagunkan. Ini jelas melanggar aturan, APH dan dinas terkait harus segera melakukan Penyelidikan dan pemberian sangsi tegas kepada oknum kades tersebut” tegasnya.

Ia menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut tata kelola keuangan desa, transparansi penggunaan Dana Desa, serta perlindungan aset negara. Oleh karena itu, ia mendesak DPMPD Kabupaten Pandeglang dan APH untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi secara menyeluruh.

Saat awak media berupaya mengonfirmasi kepada kepala desa Pasirsedang yang bersangkutan, nomor telepon kepala desa diketahui tidak aktif. 

Pihak kelurga Y selaku yang menggadai BPKB Mobil Microbus dari kepala desa Pasirsedang saat di konfirmasi oleh awak media lewat pesan WhatsApp, membenarkan bahwa Kepala Desa Pasirsedang telah menjaminkan BPKB Mobil Microbus sebesar Rp. 100 juta sekarang Sisa Rp. 42 juta kepada Y.

"Iya pak saya adiknya Y, soal BPKB Mobil Angutan Pedesaan Pasirsedang memang benar BPKB tersebut telah dijaminkan kepada Kaka saya, kebetula kaka saya sedang sakit parah, jadi saya yang balas, iya pak kata Kaka saya tadinya 100 juta sekarang tinggal sisa 42 juta, apalagi sekarang kaka saya Y sedang sakit parah pak, saya berharap BPKB cepat di tebus" paparnya.

Asda 1 Pamkesra Pemda Pandeglang saat di konfirmasi oleh awak media menyatakan bawa mobil dinas atau aset pemda "Tidak di perbolehkan karena itu aset pemerintah" balasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa maupun DPMPD Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjaminan BPKB mobil dinas, dan penggunaan Dana Desa yang kini dipertanyakan publik. (Red)