Bobol Warung di Serang, Komplotan Pencuri Rokok dan LPG Diringkus Polda Banten

Bobol Warung di Serang, Komplotan Pencuri Rokok dan LPG Diringkus Polda Banten

SERANG, Banselpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus empat tersangka komplotan pencurian dengan pemberatan (curat). Komplotan ini membobol sebuah warung di Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan menguras ratusan bungkus rokok serta puluhan tabung gas LPG.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli mengungkapkan, keempat pelaku yang ditangkap berinisial AM, UH, SU, dan RI. Aksi pembobolan tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.45 WIB dan terekam oleh kamera pengawas (CCTV) milik korban.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000," ujarnya kepada wartawan, Jumat (04/09).

Maruli menjelaskan, korban pertama kali mengetahui kejadian ini saat mendapati gembok warungnya sudah dibobol dan kondisi di dalam berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok dagangan serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku. Berdasarkan pemeriksaan, komplotan ini diketahui sudah dua kali melancarkan aksi serupa di wilayah hukum Polda Banten.

Dalam pelaksanaannya, para pelaku berbagi peran, AM dan UH bertindak sebagai eksekutor yang membobol gembok warung, SU dan RI bertindak sebagai penadah yang membeli barang-barang hasil curian, dan satu pelaku lain saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah SU dan RI dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Maruli mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada saat warung atau toko dalam keadaan tutup. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan tindakan mencurigakan melalui Call Center Polri 110. ***(Dad)