Tahunan Rangkap Sekdes & TKSK, Sekarang Lolos PPPK, Sekdes Tanjungan Cikeusik Disoal DPC GWI Pandeglang

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Sekretaris Desa Tanjungan Kecamatan Cikeusik yang rangkap Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Cikeusik disoal Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglamg.
Reaynold Kurniawan Ketua DPC GWI Pandeglang, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjungan, yang membiarkan Asep Sunandar, S.Pd Sekretaris Desa Tanjungan yang saat ini tercatat berstatus PPPK TKSK yang baru dilantik tanggal 04 Oktober 2025 kemaren.
Rangkap jabatan ini diketahui melanggar Peraturan Bupati No.81/2016. “Dalam Perbup No 81 tahun 2016, jelas dinyatakan bahwa aparatur desa tidak boleh merangkap jabatan, kenapa ini bisa dibiarkan hampir 5 tahun?” ujar Reaynold kepada awak media, Kamis (10/10/2025).
Kami menduga ada permainan dan pembiaran yang dilakukan antara Kepala Dinsos Kab. Pandeglang, Kepala DPMPD Pandeglang, Kepala Desa Tanjungan dan Camat Cikeusik terkait pembiaran rangkap jabatan Sekretaris Desa rangkap TKSK Kecamatan Cikeusik. Sementara diketahui.
“Kami menduga ada permainan antara Kepala Dinsos, DPMPD, Camat dan kepala desa yang sengaja membiarkan rangkap jabatan sampai saat ini. Kami minta Kepada Pemda Pandeglang agar memberhentikan Asep Sundandar dari Sekdes Tanjunga dan PPPK TKSK,” pintanya.
Insya allah dalam waktu dekat kami kana layangkan laporan Pengaduan terkait Rangkap jabatan dan Penyalahgunaan wewenang. (Ira/Red)