Parah..??? Dua Orang Anggota Partai & Mantan Caleg PAN Pandeglang Gagal Pada Pileg 2024, Lolos P3K TKSK DLHK & Kemensos

Parah..??? Dua Orang Anggota Partai & Mantan Caleg PAN Pandeglang Gagal Pada Pileg 2024, Lolos P3K TKSK DLHK & Kemensos

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, dilingkungan DLHK Provinsi Banten dan Kemensos sudah dilaksanakan.

Namun demikian, puluhan PPPK TKSK DLHK dan kemensos, sebanyak 2 orang PPPK yang dilantik. Yaitu anggota Partai Amanat Nasional (PAN) dan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai PAN yang gagal di Pemilu 2024 dari darpil Pandeglang 2 dan 4, yang lalu.

Dua nama tersebut berinisial US, PPPK DLHK dan RY PPPK Kemensos kedua orang tersebut dinyatakan lulus dalam seleksi dan sudah dilantik menjadi PPPK tahun 2025.

US dan RY Kedua nama tersebut tercatat dalam dokumen hasil integrasi kompetensi pengadaan PPPK TKSK di DLHK dan Kemensos RI.

Persyaratan PPPK yang Harus Dipenuhi, Untuk mendaftar sebagai peserta Seleksi PPPK ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi hingga dinyatakan lulus seleksi. Syarat tersebut yakni:

Persyaratan Umum:

  1. 1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas pensiun
  2. Kualifikasi pendidikan sesuai jabatan Pengalaman kerja minimal 2-3 tahun
  3. Sehat jasmani-rohani dan bebas narkoba
  4. Tidak pernah dipidana
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Persyaratan Khusus (Dokumen):

  1. Surat lamaran
  2. Daftar riwayat hidup bermaterai
  3. Ijazah dan transkrip nilai
  4. Pas foto resmi
  5. SKCK

Menanggapi Reaynold Kurniawan Ketua DPC GWI Pandeglang mempertanyakan kelulusan dua orang tersebut yang merupakan mantan calon legislatif dan pengurus dari partai aktif, dan menimbulkan beberapa pertanyaan dari masyarakat diantaranya, Bagaimana mungkin dua orang tersebut bisa lolos.

Sesuai denga pasal 240 ayat (1) huruf k nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri sebagai ASN, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.”

Karena PPPK termasuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara), maka mereka wajib mengundurkan diri sebelum mendaftar sebagai caleg.

Dalam waktu dekat DPC GWI Pandeglang akan layangkan laporan pengaduan ke BKN terkait dua nama Anggota Partai dan Mantan Caleg yang lolos PPPK. Tutupnya. (Ira/Red)