Tanpa Papan Informasi & Menggunakan Pasir Laut, Pemasangan Jalan Paving Block Didesa Rancateureup Labuan Seperti Proyek Siluman

Tanpa Papan Informasi & Menggunakan Pasir Laut, Pemasangan Jalan Paving Block Didesa Rancateureup Labuan Seperti Proyek Siluman

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dugaan praktik kotor kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. Sebuah proyek paving block di Desa Rancateuruep, Kecamatan Labuan disorot tajam lantaran diduga kuat melanggar prinsip transparansi dan menggunakan material yang tidak baik, yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap proyek yang bersumber dari keuangan negara.

Hasil pantauan awak media di lapangan, proyek yang dikerjakan pada Senin (13/10/2025) tersebut tidak mencantumkan papan informasi proyek, sehingga publik tidak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pekerjaan. Padahal, hal itu wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan.

Ketiadaan papan informasi proyek membuat pekerjaan ini layak disebut “proyek siluman”, karena terkesan disembunyikan dari pantauan publik.

Lebih parah lagi, pemasangan Paving Block menggunakan Pasir laut, bukan abu batu atau yang biasa di pakai.

"Kami sangat menyayangkan proyek seperti ini masih terjadi. Tidak ada papan informasi, pakai pasir laut. Padahal ini proyek pakai uang rakyat,” ujar seorang warga setempat dengan nada kesal saat ditemui di lokasi, Senin (13/10/2025).

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN maupun APBD wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, waktu pelaksanaan, nama kontraktor, dan nilai kontrak.

Selain itu, tidak adanya papan informasi proyek merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena menghalangi masyarakat memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran publik.

Praktik seperti ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang menegaskan bahwa setiap pelaksana konstruksi bertanggung jawab penuh atas keselamatan tenaga kerjanya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi, proyek apa yang sedang dikerjakan. (Dori/Red)