Pembangunan Tower INDOSAT Didesa Majau & Sodong Saketi, Diduga Dibangun Tapi Ijin Belum Lengkap, DPC GWI Minta Pemda Lakukan Pengecekan Ke Lapangan
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, menyoal terkait Pembangunan menara telekomunikasi BTS INDOSAT yang berlokasi di Desa Sodong dan Desa Majau Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten diduga belum mengantongi izin yang lengkap waktu mulai dibangun. kamis (07/08/25)
Pasalnya Informasi yang berhasil dihimpun awak media, proyek pembangunan menara tower milik CENTRATAMA (TOWER INDOSAT) tersebut sudah berjalan beberapa hari kerja, meskipun diduga belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat dalam pembangunan infrastruktur pada saat mau di bangun.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perizinan yang sudah dikantongi pihak perusahaan, peran dan pengawasan masyarakat, media dan lembaga, khususnya dari pihak pemerintah Desa Sodong dan Majau, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek dimulai.
Kepala Desa Sodong, saat di hubungi melalui pesan whatsapp menyampaikan "Terkait tower izin lingkungan sudah d realisasi semua bahkan semua warga yg tidak terdampak jg d beri kompensasi" paparnya.
Saat di tanya masalah PBG kepala Desa Sodong menyampaikan "Ada pak, Nnti langsung komunikasi saja dengan pihak perusahaan nya ya" tutupnya.
Awak media selaku sosial kontrol terkait proyek pembangunan Tower BTS, bahwa PBG berdasarkan dari warga terlebih dahulu. PBG dasarnya dari warga dulu, semua sudah beres konfensasi ke warga.
Reaynold Kuriawan Ketua DPC GWI Pandegalng, menilai pihak pemerintah Desa Sodong dan Majau harus Tegas dalam melakukan pengawasan yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek pembangunan menara tower dimulai.
Menurutnya, segala bentuk pembangunan harus didasari dengan legalitas perizinan berdasarkan peraturan pemerintah, (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” Imbuhnya
“Patut diduga ada main mata antara perusahaan dengan pihak pemerintahan Desa Majau dan Sodong Pemerintahan Kecamatan Saketi sehingga jelas-jelas pembangunan menara itu harus didasari oleh PBG. Namun kami menduga belum beres PBG nya".jelasnya
Kondisi ini menambah kekhawatiran bahwa standar prosedur yang seharusnya dijalankan dalam pembangunan menara telekomunikasi di Desa Sodong dan Majau, tidak dipatuhi.
Pembangunan tanpa izin bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat di Desa Majau dan Sodong.
Perlu diketahui, pembangunan dan keberadaan tower telekomunikasi khususnya didekat pemukiman dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. Dampak ini mencakup potensi masalah kesehatan akibat radiasi, resiko keamanan fisik, gangguan estetika dan nilai properti serta potensi kebisingan.
Hingga berita di terbitkan, kepala Desa Majau tidak menjawab saat di konfirmasi terkait Ijin Tower Indosat Didesanya. (Ira/Red)
















