Pengurus BUMDes Pasireurih Cisata Rangkap ASN, DPC GWI Pandeglang Ini Pelanggaran Peraturan

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang Menyoroti terkait Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pasirerih Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, yang di temukan rangkap jabatan sebagai Guru ASN Aktif dan diduga dalam pembentukan kepengurusannya Tanpa diadakan Musdes terlebih dahulu yang terindikasi tabrak aturan pemerintah.
Bahrum Jazi, Pasalnya, selain menjadi seorang Guru ASN aktif diduga merangkap Jabatan sebagai direktur Badan usaha milik Desa (BUMDes) di Desa Pasireurih Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang.
Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah menabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007.
Serta terbitnya PP No 100 tahun 2000 yang berisi tentang melarang PNS/PPPK (ASN) yang merangkap jabatan. Apalagi seorang profesi guru aktif sebagai pegawai fungsional, karena yang bersangkutan sudah diberi gaji dan mendapat tunjangan sertifikasi guru Dan pastinya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Direktur BUMDes atau Pengurus BUMDes jika mengacu pada peraturan pemerintah dan undang undang yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan pemerintah, Pembentukan perangkat atau pengurus BUMDes harus melalui tahapan Musdes terlebih dahulu dengan dasar hukum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87 ayat (1): "Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes."
Ayat (2): "Pembentukan BUMDes ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa."
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Menyebutkan bahwa pendirian BUMDes harus didasarkan pada hasil keputusan Musdes.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan BUMDes
Menegaskan kembali bahwa proses pendirian BUMDes dimulai dari Musdes sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di desa.
Salah satu warga Desa pasirerih, yang tidak mau disebutkan identitasnya dalam pemberitaan ini menyampaikan kepada awak media bahwa "Iya pak kami belum pernah mendengar perihal Musdes Pembentukan Pengurus BUMDes, tahu-tahu ada pengurusnya saja, Pak Bahrum jazi, padahal beliau kan seorang ASN Guru aktif di salah satu sekolah, juga pak oboy kalau tidak salah beliau aktif pendamping desa, terangnya."
Sementara itu, PJ Kepala desa Pasir erih Dede saat dimintai keterangan lewat Telepon WhatsApp membenarkan," kalau direktur BUMdes di desanya adalah pak Bahrum Jazi seorang Guru ASN aktif, saat disinggung apakah boleh seorang guru ASN aktif menjabat selaku direktur BUMdes, Dede mengatakan," secara regulasi saya belum menemukan bahwa ASN dilarang untuk menjadi pengurus BUMdes makanya pengurus lama masih aktif,kalau memang ada regulasinya yang melarang mohon dikirim biar bisa di tindak lanjuti,justru saya (red) belum Nemu aturan yang menyatakan demikian atau tidak diperbolehkan rangkap atau double job." Kilahnya.
L. Irawan Sekretaris DPC GWI Pandeglang, menyampaikan Kepada awak media "Bahwa ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah, dan harus di berikan sangsi, dan terkait pembentukan Pengurus BUMDes Desa Pasir erih yang tanpa Musdes ini jelas melanggar, kami meminta kepada Inspektorat, Disdikpora, DPMPD, BKD Kabupaten Pandeglang, agar memeriksa dan memberikan sangsi baik administrasi maupun pidana" jelasnya. (Dori/red)