Jarang Didesa & Rangkap Jabatan FPPK Menyoal Direktur BUMDes Bungurcopong Picung
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Forum Pemuda Pemerhati Kebijakan (FPPK) Provinsi Banten menyoal terkait Direktur BUMDes Bungurcopong Kecamatan Picung yang tidak melaksanakan tugasnya dan rangkap sebagai P3K.
Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bungurcopong Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, yang di temukan rangkap jabatan sebagai P3K di SDN 3 Bungurcopong terindikasi tabrak aturan pemerintah. NU, Pasalnya selain menjadi seorang pegawai P3K di SDN Bungurcopong 2 merangkap jabatan sebagai direktur Badan usaha milik Desa (BUMDes) di Desa Bungurcopong Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Selasa (20/01/2026).
Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah menabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007.
Serta terbitnya PP No 100 tahun 2000 yang berisi tentang melarang PNS/P3K (ASN) yang merangkap jabatan, Apalagi seorang di sekolah sebagai pegawai fungsional, karena yang bersangkutan sudah diberi gaji oleh pemerintah.
Dan pastinya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Direktur BUMDes atau Pengurus BUMDes jika mengacu pada peraturan pemerintah dan undang undang yang berlaku. Sesuai dengan peraturan pemerintah Pembentukan perangkat BUMDes harus melalui tahapan Musdes dengan dasar hukum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87 ayat (1): “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes.” Ayat (2): “Pembentukan BUMDes ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.”
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Menyebutkan bahwa pendirian BUMDes harus didasarkan pada hasil keputusan Musdes.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan BUMDes menegaskan kembali bahwa proses pendirian BUMDes dimulai dari Musdes sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di desa.
Salah satu masyarakat desa Bungurcopong yang tidak mau di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini menyampaikan, kepada awak media "Direktur BUMDes Bungurcopong selalu di cikeusik pak, dan dia juga kerja di SD sebagai penjaga sekolah pak, jadi tidak pernah laksanakan kegiatan BUMDes, kami juga bingung pak" paparnya.
Direktur BUMDes Bungurcopong saat dikonfirmasi awak media tidak menjawab.
E. Sutiawan Aktivis FPPK Provinsi Banten menyampaikan kepada awak media bahwa jelas pelangaran direktur BUMDes Rangkap ASN dan itu buktinya ga pernah melaksanakan tugasnya.
Kami meminta kepada DPMPD dan Inpektorat Pandeglang agar melakukan audit terkait dengan realisasi dana BUMDes Bungurcopong karena diduga acak-acakan dan segera dilakukan penggantian, kami dari FPPK akan layangkan laporan resmi terkait BUMDes Bungurcopong dalam waktu dekat ini. Tutupnya (Ira/Red)
















