Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pandeglang Terapkan PJJ Mulai 7 September

Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pandeglang Terapkan PJJ Mulai 7 September
Gambar Ilustrasi seorang siswa tengah melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh atau Belajar Di Rumah (BDR) - (Foto: Ilustrasi Net)

PANDEGLANG, Banselpos.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Pandeglang. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi dampak peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/3-DISDIKPORA/2026 yang diterbitkan menyusul status Gunung Anak Krakatau yang kini berada pada Level III (Siaga). Erupsi yang terjadi secara terus-menerus dilaporkan telah menyebabkan sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang, sehingga langkah mitigasi demi keselamatan warga sekolah dinilai sangat mendesak.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan PJJ/BDR akan berlaku mulai tanggal 7 hingga 9 September 2026. Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, Disdikpora menegaskan agar capaian pembelajaran tetap diperhatikan dengan baik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang belum dapat dikonfirmasi via pesan singkat maupun sambungan telepon untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan di lapangan. Pihak dinas disinyalir masih melakukan rapat koordinasi internal terkait mitigasi dampak erupsi tersebut.

Meski demikian, pihak sekolah membenarkan telah menerima instruksi resmi tersebut. Salah seorang guru sekolah di Kabupaten Pandeglang,Herni, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan Surat Edaran mengenai pengalihan proses belajar mengajar ini.

"Iya benar, kami sudah menerima Surat Edaran dari Disdikpora terkait PJJ ini sejak siang tadi. Sore ini kami langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan para orang tua murid melalui grup WhatsApp kelas agar besok anak-anak tidak perlu datang ke sekolah dan langsung bersiap mengikuti pembelajaran dari rumah," ujarnya pada media, Minggu (06/09/2026).

Guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Korwil Disdikpora, Pengawas, dan Penilik dikerahkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala sesuai kewenangannya, lalu melaporkan hasilnya langsung kepada Kepala Dinas.

Pihak Disdikpora dalam suratnya menyatakan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis. Masa berlaku PJJ dapat dicabut, dihentikan, atau diperpanjang sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan kondisi di lapangan. Disdikpora Kabupaten Pandeglang akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait guna memantau situasi terkini sebelum menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya. (Dad)